SUARAKARYA. ID: Sebanyak 13 sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, disanksi cabut pentil oleh petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2024). Ini untuk memberi efek jera.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, sanksi cabut pentil ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir sembarangan.
"Ini untuk memberi efek jera. Karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir kendaraan," ucapnya.
Baca Juga: Tedy Rusmawan Minta Pemkot Cegah Parkir Liar Imbas Program Braga Bebas Kendaraan
Selain menindak pelanggar parkir, dalam operasi tertib trotoar ini petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada 11 pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi, pihaknya juga melakukan pendataan dan menghalau 11 PKL tersebut dari lokasi trotoar.
"Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan imbauan agar tidak lagi berjualan di trotoar karena melanggar aturan. Total ada 11 yang kedapatan beroperasi di sana," tuturnya.
Baca Juga: Sering Memaksa Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket di Jakarta Bakal Ditertibkan
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Bhakti Nusa Aji mengatakan,penertiban parkir liar jangan hanya hangat- hangat tahi ayam.
" Banyak sekali trotiar di Jakarta yang diserobot pengendara motor dan PKL. penertibannya hanya basa basi saja. lihat di kawasan Cililitan, Duh luar biasa semrawutnya, " kata Bhakti Nusa.
Selain trotoar diniat jualan PKL, parkir liar. Juga pemotor melawan arus. " nggak ditertibkan tuh.. hanya hangat hangat tahi ayam.Mana ada efek jeranya," katanya.
Baca Juga: Kawasan Proyek Dijadikan Parkir Liar, Gibran Parkirkan Mobil Dinas di Lokasi