: General Manager PT Dwi Bina Utama Sorong, Achmad Baiquni membantah pihaknya menyebarkan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan sekitar.
Ia membantah sejumlah pihak yang menuding perusahaan pengelola udang termasuk PT Dwi Bina Utama membuang limbah ke laut tanpa proses yang benar.
Terkait pembuangan limbah pembersihan udang ke laut sudah melalui proses yang benar.
Baca Juga: Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita, Lansia 65 Tahun
Proses pembuangan limbah PT Dwi Bina Utama di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Baiquni menyebut jika ada baterai dan besi, itu diserahkan ke pembeli yang ada di Sorong.
Hal ini, sesuai kekhawatiran warga kota Sorong terkait dugaan kerusakan lingkungan laut sekitar.
Baca Juga: Ketika Wartawan jadi Gubernur-Walikota atau Bupati
Bahwa apabila pembuangan limbah ke laut secara terus menerus dilakukan, maka ditakutkan akan terjadi dampak global dari pencemaran laut.
Bahan berbahaya seperti mercuri, maka dampak lingkungan yang merugikan akan bersifat akumulatif di seluruh rantai makanan.
Warga menyebut, bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan suatu zat.
Zat itu terdiri dari bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran.
Baca Juga: PWI atau Persatuan Wartawan Indonesia Lampung Keluarkan 4 Keputusan Terkait Kisruh Organisasi ini di Tingkat Pusat
Itu zat yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung di perairan kota Sorong.
Di PT Dwi Bina Utama, kata Baiquni, bahwa udang dari nelayan dicuci lalu di sortir atau dipisahkan sesuai kualitas yang dibutuhkan.
Kemudian udang dibekukan lalu disimpan untuk kemudian dijual.
Baca Juga: Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (DKP PWI Kaltim) menolak dilantik oleh Hendry Ch Bangun
Udang-udang tersebut dijual dalam negeri maupun diekspor ke negara tujuan.
"Jadi produksi udang PT Dwi Bina Utama ini untuk lokal dan ekspor ," kata Baiquni.
Proses ekspor melalui Kota Sorong ke luar daerah maupun ke negara tujuan.
Ekspor barang PT Dwi Bina Utama ini sudah melalui selekti ketat dari Bea Cukai dan Badan Karantina Kota Sorong.
Biaya ekspor itu dibayar di kota Sorong tentu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Baca Juga: Artis Chaca Frederica Meriahkan Lomba Memasak dan Mewarnai IKWI Surakarta
Pajak yang biasa digunakan dalam perdagangan internasional yaitu Bea Ekspor (export duties).
Maksudnya adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diangkut atau diekspor menuju negara lain.
Tenaga kerja yang digunakan oleh PT Dwi Bina Utama sebanyak 203 personel.
Terkait pengumpul atau suplayer udang di Sorong Selatan ada 2 orang warga asli setempat.
Baca Juga: Pekerja Pers Jawa Timur Unjuk Rasa Tuntut PWI Gelar Kongres Luar Biasa
Produksi udang dari nelayan warga asli Sorong Selatan rata-rata 15 ton per bulan.
Sedangkan produksi udang dari 7 kapal milik PT Dwi Bina Utama Sorong sebesar 80 ton per bulan.
Produksi udang andalan dari Sorong yang memenuhi standar ekspor.
Yaitu udang Banana (putih) serta udang Tiger. Dan ternyata udang berkualitas tersebut banyak di daerah ini. ***