unescoworldheritagesites.com

Terkait Polemik Afiliasi Israel, MUI Keluarkan Fatwa Terbaru, Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk Dalam Negeri - News

Komisi Fatwa se-Indonesia VIII  di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat,  Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024. Foto: Istimewa)

URBANKOTA.COM:  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kumpulan fatwa terbaru yang salah satunya dengan tegas menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia.

Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024
tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” itu diharapkan dapat membangkitkan
ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor  langsung dari Israel.

Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII
yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat,
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Baca Juga: Hasil Dua Survei: Boikot Konsumen Indonesia Goyahkan Produk Terafiliasi Israel

“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita.
Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk
negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., di Jakarta, Rabu  (31/7/2024).

Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 ini semakin memperkuat kedudukan fatwa
sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap
Perjuangan Palestina”, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi  Fatwa MUI.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan kembali apa yang sudah disampaikannya sebelumnya di  kantor MUI di Jakarta.

Komisi Fatwa se-Indonesia VIII  di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat,  Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024. Foto: Istimewa)
Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024. Foto: Istimewa)

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan bahwa mendukung perjuangan  kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa  pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat  Palestina.

Berdasarkan data di lapangan, sejauh ini gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakiniterafiliasi dengan Israel. Sebagai bukti, hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.

Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot 3% dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk .terjual, turun ke angka 6.673.745 produk.

Baca Juga: Sejumlah Brand Perusahaan Multinasional yang Didera Boikot, Tidak Terbuka Hubungan Mereka dengan rezim Zionis Israel

“Solidaritas kita kepada rakyat yang sedang dijajah di seluruh dunia, khususnya rakyat
Palestina yang selama 76 tahun dijajah secara brutal dan kini sedang menghadapi proses
genosida oleh Israel dan para pendukungnya, akan semakin bertambah kuat maknanya
apabila kita barengi juga dengan stop pembelian produk-produk terafiliasi dan impor dari Israel,” kata KH. Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang secara biadab terus membunuhi puluhan ribu kaum perempuan dan anak-anak Palestina, termasuk tidak membeli produk-produk perusahaan multinasional yang hasilnya jelas digunakan untuk mempertahankan penjajahan  atas bangsa Palestina,” ujar KH. Arif Fahrudin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat