unescoworldheritagesites.com

Pembeli Unit Apartemen Tower Safir Bekasi Tuntut Transpark Juanda - News

: Pembeli unit apartemen Tower Sapphire Bekasi, Adi Guno, menuntut PT Metro Bekasi Investment atau Transpark Juanda terkait kisruh dalam proses pembelian unit apartemen di Tower Safir Bekasi, Jawa Barat. Adi Guno merasa dirugikan oleh Trans Park Juanda, bagian dari Trans Property Developer. Melalui pengacaranya, Dwi Handy Pardede, SH, somasi telah diajukan.

Dwi Handy, advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, membenarkan terkait somasi yang diajukan oleh kliennya. Dalam somasi tersebut, Adi Guno menuntut pengembalian uang muka pembelian apartemen sebesar Rp240 juta yang telah dibayarkan, ditambah Rp100 juta sebagai ganti kerugian.

Menurut Dwi Handy, Adi setuju membeli unit apartemen di Tower Safir (Corner) lantai 9 unit 1 setelah tertarik melihat pameran di Trans Studio Bandung. Adi, yang pernah bekerja di Trans TV, merasa percaya karena pengembang apartemen tersebut adalah Trans Property. Pembayaran booking unit dilakukan dengan tanda terima dari Trans Park Juanda sebesar Rp8 juta pada 3 Februari 2018, dan penandatanganan pemesanan unit dilakukan pada 24 Februari 2018. Harga unit yang dibeli mencapai Rp796.699.800 dengan uang muka 30% yang dicicil 24 kali melalui Bank Mega.

 Baca Juga: Menaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK

"Awalnya semua berjalan lancar dan uang muka pengambilan unit selesai," kata Dwi Handy Pardede , Jumat (2/8/2024). Namun, pada Maret 2020 pandemi Covid-19 mempengaruhi perekonomian. Meski demikian, Adi tetap optimis dan melakukan komunikasi dengan Transpark Juanda untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) karena uang muka yang disepakati sudah dibayar lunas.

Transpark Juanda kemudian menyampaikan bahwa Bank Mega tidak dapat melakukan akad kredit kepemilikan apartemen yang diajukan Adi Guno karena kesulitan pembiayaan kredit. Transpark Juanda meminta Adi melanjutkan pembelian dengan sistem cash bertahap sebanyak 10 kali, cicilan hampir sebesar Rp56 juta setiap bulan. Adi Guno tidak setuju dan mengajukan kredit melalui Bank Mega Syariah, namun bank tersebut juga tidak bisa melakukan akad kredit karena kondisi Covid.

Merasa pembelian apartemennya tidak jelas, Adi memutuskan membatalkan pembelian dan dikenakan biaya pemotongan pembatalan sebesar 30% atau Rp72.120.000 dari pembayaran yang telah masuk Rp240.400.000. Pada Juli 2023, Adi kembali mendatangi Trans Park Juanda berharap PT. Metro Property Investment segera mengembalikan uang Rp117.899.727, namun upaya itu gagal dengan alasan masih dalam proses.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Mohon Maaf kepada Warga yang Tidak Mendapat Kursi di Sekolah Negeri

Pada 2 Juli 2024, setelah dua tahun uang refund tak kunjung cair, Adi kembali mendatangi Trans Park Juanda untuk meminta pengembalian uang. Hingga berita ini diturunkan, uang tersebut belum juga dikembalikan PT. Metro Property Investment.

Karena itu, Adi Guno terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya dikembalikan. 

"Saya berharap agar PT. Metro Property Investment segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini, apalagi saya sangat butuh refund tersebut untuk biaya perawatan ibu saya yang sedang mengalami pasca stroke dan biaya sekolah tiga anak saya," ujar Adi Guno.

Baca Juga: Praktisi Hukum Apresiasi Gagasan Polmas Kawasan Pendidikan Tangkal Pengaruh Medsos

Dwi Handy Pardede menuntut PT Metro Property Investment mengembalikan seluruh uang muka Rp240 juta yang telah dibayarkan kliennya, ditambah kerugian moril dan materiil sebesar seratus juta rupiah. 

"Bila lima hari tidak ditanggapi, kami berkesimpulan PT. Metro Property Investment tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib," katanya. 

Dwi Handy akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh PT Trans Park Juanda Property, dan juga mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat