SUARAKARYA.ID: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) pada tahun buku 2023 mengalami rugi usaha senilai Rp 701.697.323 miliar. Rugi usaha ini terjadi di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur dinilai salah besar menunjuk orang untuk menjadi direksi Perseroda ini, sehingga kinerjanya memble, mengalami. Kerugian hingga Rp 701, 6 miliar lebih.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) Emik mengatakan, pernyataan di atas diketahui dari laporan keuangan terbaru, merujuk pada website Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta.
Baca Juga: Jakpro Siap Menata Kawasan JIS untuk Pembangunan Berkelanjutan Jakarta sebagai Kota Global
"Dengan kejadian itu ya wajarlah jika seluruh masyarakat Jakarta merasa bersedih dan prihatin atas terjadinya rugi usaha BUMD PTJakpro itu. Alasan logisnya karena Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham di PT. Jakpro dengan jumlah 99,998%, dan sisanya 0,002% milik Perumda Pasar Jaya, kinerja direksi Jakpro berkinerja memble , dan layak diganti," kata Sugiyanto.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham 100% dari Perumda Pasar Jaya. Dengan demikian, BUMD Perusahaan Daerah (Perseroda) PT. Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta, atau sama halnya PT. Jakpro adalah milik masyarakat DKI Jakarta.
" Artinya, rugi usaha PT. Jakpro pada tahun buku 2023 sebesar Rp 701 miliar itu, berarti juga merupakan kerugian Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang sekaligus juga merupakan kerugian seluruh masyarakat DKI Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi Minta Pj Gubernur Harus Segera Benahi Masalah di BUMD Jakpro
Kerugian usaha PT Jakpro senilai Rp 701 miliar ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Tidak pernah ada kerugian serupa di era gubernur sebelumnya.