unescoworldheritagesites.com

Amankan Perjalanan Kereta, KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Stasiun Wonokromo - Sepanjang - News

Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan sterilisasi Jalur kereta Stasiun Wonokromo - Sepanjang

: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya melakukan Sterilisasi Jalur KA pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Sepanjang.

Sterilisasi jalur antara Stasiun Wonokromo - Sepanjang digelar KAI Daop 8 untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat dan barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur KA.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur antara Stasiun Wonokromo - Sepanjang, tentang rencana pembersihan lintas tersebut.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2024, KAI Daop 8 Surabaya Kembali Gelar Joyride Edukasi Wisata

"Mereka sudah diminta memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel, termasuk menghimbau mereka untuk membuang sampah pada tempatnya," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

"KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersama untuk pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," ujarnya.

Kegiatan sterilisasi jalur KA ini, kata dia, juga dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan (srempetan), dan diharapkan dapat meningkatkan keindahan kebersihan Kota Surabaya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Selamatkan Aset Rumah Dinas di Jalan Gerbong Surabaya

KAI Daop 8, kata dia, juga telah memberikan peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakkan barang apapun di lingkungan sepanjang jalur kereta api.

Warga juga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan atau gerobak di sekitar jalur rel, dan berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertibannya.

Dalam kegiatan kali ini, pihaknya fokus membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, dan menjaga estetikan keindahan Kota Surabaya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor, Tiap Hari Selasa

Luqman Arif juga menjrlaskan tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 yang menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat