unescoworldheritagesites.com

Sudah Ada Dua TPS Khusus saat Pilkada Serentak, Ketua KPU Kota Depok: Masih Bisa Bertambah - News

KPU kota Depok gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, Sabtu (10/8/2024).. (G. Windarto)

: Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Depok, Jawa Barat, sudah dipastikan ada dua.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah menentukan dua TPS khusus. "Ada dua tempat pemungutan suara khusus yakni di Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Depok dan Pondok Pesantren Qotrun Nada. Kemungkinan akan bertambah, kita menunggu hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS hari ini,” ujar Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin di Ballroom Pandawa Hotel Santika, Sabtu (10/8/2024).

Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024, jelasnya, di Kota Depok terdapat beberapa titik untuk TPS Khusus. Ini berarti, jumlah TPS khusus masih dimungkinkan bertambah.

Baca Juga: Aster Panglima TNI Tinjau TMMD Ke-121 di Kodim  Probolinggo

Dalam pemaparannya, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menyatakan akan terdapat beberapa titik untuk TPS Khusus di Kota Depok.

Dirinya juga mengajak seluruh penyelenggara kepemiluan untuk mengawal secara bersama-sama dalam proses daftar pemilih.

“Mudah-mudahan penghitungan data pemilih suara yang akurat bisa menambah dan meningkatkan jumlah pemilih untuk gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta wali kota Depok dan wakil wali kota Depok dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Jakarta Antusias Iringi Kirab Bendera Merah Putih ke IKN

Untuk diketahui, jumlah TPS saat Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Depok terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Willi Sumarlin pernah menjelaskan, jumlah TPS pada Pilkada 2024 menjadi sekitar 3.000-an dari 5.570 titik. Ini berarti ada pengurangan jumlah TPS.

Saat ini, KPU Depok tengah melakukan pemetaan TPS berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Baca Juga: LIKE 2, Menko Airlangga Minta Penerima SK TORA dan Hijau Perlu Didampingi dari Aspek Bisnis

"Informasinya berkurang, jadi dari 5.570 TPS (pada Pemilu 2024) berkurang sekitar 2.000 TPS, (untuk Pilkada 2024)," kata Willi.

Adapun alasan pengurangan TPS pada Pilkada 2024 ini karena pada Pemilu 2024 maksimal per TPS untuk 300 daftar pemilih tetap (DPT).

Dari yang kemarin (Pemilu 2024) maksimal 300 DPT sekarang (Pilkada ) maksimal 600 DPT jadi kita tidak menetapkan angka maksimal. Kira - kira 550 pemilih per TPS," jelasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat