SUARAKARYA.ID: Ratusan eks karyawan Rumah Sakit Haji (RS Haji) Jakarta menggelar demonstrasi damai, Senin siang (12/8/2024). Sebelumnya mereka juga menggelar unjuk rasa di depan halaman Kantor Kementerian Agama.
Para karyawan yang tergabung dalam Forum Eks Karyawan RS Haji Jakarta dan Serikat Pekerja RS Haji Jakarta itu menuntut empat hal penting yang menjadi hak-nya, namun dikebiri dengan tindakan sewenang-wenang dari manajemen, khususnya direktur yang mereka nilai tidak becus bekerja.
Unjuk rasa diluar halaman gedung RS Haji Jakarta itu berjalan tertib, tidak menggangu lalu lintas di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur.
Baca Juga: Gaji Belum Dibayar, Pegawai RS Haji Jakarta Minta Kementerian Agama Turun Tangan
Ketua Forum Eks Karyawan RS Haji Jakarta Indi Irawan ditemani Yayat Ruhiyat, Fadli Oktaviano, Luki serta sejumlah perwakilan Aspek diterima Direktur Pelayanan RS Haji Jakarta dr Floris dan tim lawyernya. Namun tidak keluar sepatah kata pun tanggapan dari dokter Floris.
Pimpinan manajemen RS Haji Jakarta yang kini bergabung dengan RS UIN Syarif Hidayatullah itu tidak merespon tuntutan para eks karyawan. Padahal manajemen telah sewenang-wenang mem- PHK sebanyak 260 karyawan.
Ironisnya, diawal pemberitahuan PHK itu hanya beredar melalui alamat email para karyawan.
Baca Juga: Ratusan Massa KAMI Gelar Demo Tuntut KPK Usut Tuntas Peredaran Oli dan Sparepart Palsu
Respons dari pimpinan ataupun manajemen RS Haji Jakarta yang diharapkan adalah terkait permasalahan normatif ketenagakerjaan dan rasionalisasi (PHK) karyawan secara sepihak tanpa berdasarkan penilaian yang transparan dan kriteria tertentu, dan hanya berdasarkan alasan perusahaan yang sedang mengalami insolvensi, maka kami menganggap perundingan deadlock.
Indi Irawan yang juga Ketua Serikat Pekerja RS Haj Jakarta yang merangkap Forum Karyawan Rasionalisasi RS Haji Jakarta, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan karena eks karyawan yang terdampak rasionalisasi sudah bersurat kepada Direktur Utama RS Haji Jakarta untuk meminta audiensi terkait kejelasan pembayaran pesangon, tetapi tidak direspon.
Karyawan yang terdampak rasionalisasi di mana mereka pertanggal 15 Juli 2024 sudah tidak bekerja lagi di RS Haji Jakarta merasa sangat kecewa karena pesangon belum dibayar secara tuntas.
Menurut Indi sebagian besar eks karyawan baru dibayar 10%, dan sisanya tidak jelas kapan akan dibayar. Belum lagi BPJSTK dari tahun 2020 sampai 2023 belum dibayar, dan juga sisa THR tahun 2020 dan 2023 yang belum juga ditunaikan.
Baca Juga: Baznas Salurkan Bantuan APD Untuk Paramedis Ke RS Haji Dan RS UIN
"Tidak hanya karyawan yang di PHK, karyawan yang sudah pensiun, resign dan meninggal dari tahun 2019 juga belum menerima haknya di mana mereka sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta," kata Indi lagi.