: Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor serta tiga paket undian hadiah umroh dan 14 unit kendaraan bermotor bagi wajib pajak aktif yang melakukan pembayaran PKB sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 14 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan apresiasi kepada wajib pajak aktif. Pemberlakuan Pergub No 30 Tahun 2024 mulai dari periode 01 Agustus - 30 September 2024.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy mengungkapkan bahwa pemberian bebas denda PKB, bea balik nama dan bebas tunggakan di atas Lima tahun merupakan ikhtiar pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak guna mendukung percepatan pembangunan di NTB.
Baca Juga: Permudah Masyarakat, BPD Pemprov DKI ini Buka Belasan Gerai Pembayaran Pajak Bermotor di Mall
"Jangan lupa bayar pajak, karena pajak adalah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan program pembangunan daerah baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi daerah," ungkapnya saat memimpin apel sekaligus dirangkaikan sosialisasi Pergub No 30 Tahun 2024 dari Jajaran Bappenda Provinsi NTB di halaman dinas Kominfotik, Senin (19/08/2024).
Baca Juga: Akademisi Minati Pendidikan Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak Gelaran AHBI dan Perjakin
Sementara itu, Kasubid Pengendalian Bappenda NTB, Eri Anggriani menjelaskan beberapa poin penting dalam Pergub tersebut. Pertama, bebas denda PKB diberikan kepada WP aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo, dan WP Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) 1 sampai dengan 5 tahun.
Baca Juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Wilayah DKI Jakarta
Kedua, Bebas tunggakan di atas Lima Tahun keringanan pokok PKB berupa pembebasan pokok PKB di atas Lima Tahun untuk masa pajak tahun 2018 kebawah.
Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bagi subyek pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama diberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Untuk undiannay tidak diberikan kupon, tapi diambil dari nomor kendaraan. Untuk itu, diharapkan kepada wajib pajak untuk memberikan nomor Hp aktif kepada petugas saat membayar pajak," ungkapnya. ***