unescoworldheritagesites.com

Anggaran Dana KJP Bakal Dialihkan untuk Sekolah Swasta Gratis di Jakarta - News

Dana KJP dialihkan ke sekolah gratis

 

SUARAKARYA.ID: Pemerintah Provinsi (Pemorov) DKI Jakarta mengemukakan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal dialihkan untuk program sekolah swasta gratis yang dijadwalkan dimulai tahun 2025. 

"Untuk KJP otomatis kami alihkan ke sana (sekolah gratis). Juli tahun ajaran baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan masih mendalami anggaran untuk program sekolah gratis yang menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap Pertama Gelombang Kedua Telah Cair

"Anggaran masih kami dalami, angkanya sudah bisa menjangkau semua dari anggaran KJP itu. Dari Komisi E mendukung kebijakan ini dan dari anggaran juga cukup tersedia untuk dilakukan pemenuhan sekolah gratis di tahun 2025," kata dia.

Budi lalu mengatakan, pihaknya akan mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berharap tak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan dengan adanya program sekolah gratis.

Baca Juga: Dikdas DKI Segera Cairkan KJP Plus, Kini Masih Tahap Verifikasi

Senada dengan Budi, dia menegaskan seiring hadirnya program, maka KJP tak akan ada lagi dan dana dialokasikan untuk untuk sekolah gratis.

"(Pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi). Itung-itungannya di angka Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara KJP kita Rp2,8 triliun," katanya.

"(Selisih) Mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya. Rp2,3 triliun untuk 238.000 ribu lebih di sekolah swasta," kata Iman.

Baca Juga: KJP Plus akan Cair pada Minggu Kedua Juni

Dia atas kesepakatan anggota Komisi E lainnya kemudian merekomendasikan agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat