unescoworldheritagesites.com

Inggard Joshua Catat Sejarah, Lima Periode Menjadi Wakil Rakyat Jakarta - News

Politisi  Partai Gerindra Inggard Joshua

 


SUARAKARYA. ID: Tidak banyak politisi yang memiliki track record yang luar biasa. Pengalaman politiknya patut menjadi contoh. Dia adalah, Inggard Joshua.

Politisi dari Partai Gerindra yang baru saja dilantik Senin (26/8/2024) ini bisa mencatat sejarah, yaitu menjadi anggota dewan (DPRD) DKI Jakarta terlama (lima periode) di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta.

Pada Senin siang kemarin, untuk kelima kalinya Inggard dilantik menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam satu periode, setiap anggota dewan berhak menempati kursi di parlemen selama lima tahun.

Baca Juga: Inggard: Dana Kelurahan 5 Persen Masih Terlalu Dini Tak Dibahas di Rapat Kerja

Jika Inggard dilantik untuk periode yang kelima maka dia akan menjabat sebagai anggota dewan selama 25 tahun. Selain itu, kendaraan politik yang dia gunakan juga berbeda-beda, mulai dari Partai Golkar, Partai NasDem hingga akhirnya berlabuh di Partai Gerindra sampai sekarang.

Menurut Inggard, selama melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, maka seorang calon incumbent atau petahana tidak akan sulit untuk meraih kemenangan. Hal itu menjadi prinsip yang selama ini Inggard pegang selama menjadi wakil rakyat di Dapil Jakarta -9 .

"Kami ini kan fungsinya melayani, ketika ada permasalahan di wilayah, ada pengaduan maka kami sigap dan segera melakukan peninjauan sekaligus evaluasi," kata Inggard saat ditemui di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin sore.

Baca Juga: Inggard Joshua: Hibah Satpol PP Harus Bermanfaat Langsung Bagi Masyarakat Jakarta

Setelah meninjau dan mengevaluasi keluhan warga, lanjut Inggard, dia langsung melaporkan hal tersebut kepada eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, dia menganggap menjadi dewan petahana justru lebih mudah memenangkan pertarungan Pileg ketika ingin mencalonkan kembali.

"Jadi gampang saja sih, karena masyarakat kan nggak lihat dari partainya tapi personalnya. Artinya dia (anggota dewan) itu melaksanakan fungsi dan tugasnya atau tidak," tutur Inggard.

Baca Juga: Permintaan Masyarakat Tegal Alur, Inggard Akan Usulkan Normalisasi Kali Semongol

 

Ayah dua putra ini menjelaskan, ada tiga fungsi dasar yang diemban oleh setiap anggota dewan, pertama legislasi, kedua penganggaran dan ketiga pengawasan. Anggota dewan bertugas mengesahkan peraturan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat