unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Penganiayaan EH-NPT di PN Bekasi - News

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Penganiayaan EH-NPT di PN Bekasi, Rabu (28/8/2024). (FOTO: Ist)

: Dalam persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Evi dan Priskilla, kuasa hukum terdakwa, Ismail, menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (28/8/2024). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang auditor yang juga menjabat sebagai Ketua RT, yang memberikan kesaksian penting mengenai kejadian pada 24 November 2022 dan 8 Desember 2022.

Menurut Ismail, saksi yang biasa dipanggil Pak Nahrowi atau Pak Abay, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pemukulan atau penganiayaan yang terjadi pada malam tanggal 24 November 2022. Selain itu, pada 8 Desember 2022, saksi juga menegaskan hal yang sama, bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Pak Abay secara jelas menyatakan bahwa tidak ada pemukulan atau penganiayaan pada kedua tanggal tersebut. Justru, yang menjadi korban adalah terdakwa Priskilla, yang tangannya terluka. Luka tersebut diduga terjadi karena Priskilla melawan akibat tangannya dijambak oleh Putri, yang merupakan korban dalam kasus ini," ujar Ismail.

 Baca Juga: 1.291 Personil Polri, Siap Amankan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Selain Pak Abay, saksi lain yang juga dihadirkan adalah Muhammad Kadafi atau biasa dipanggil Dafi. Dalam kesaksiannya, Dafi juga menegaskan bahwa pada malam 24 November 2022, tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilihatnya. Hal yang sama disampaikan oleh para saksi lainnya, baik pada tanggal 24 November maupun 8 Desember 2022.

Menurut Ismail, banyak warga yang sebenarnya ingin memberikan kesaksian, namun mereka memilih untuk membatasi jumlah saksi, dan menunjuk Ketua RT sebagai saksi auditor. Sebelumnya, ada dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Putri Sinta dan Soleh, yang menyatakan bahwa mereka melihat adanya tindakan penganiayaan. Namun, dua saksi lainnya, Verawati dan Eni Rida, mengaku tidak melihat secara jelas apakah ada pemukulan atau tidak.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Pak Bambang Utoyo, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemukulan, penganiayaan, penamparan, atau penjambakan, baik di lapangan RT 07 maupun di dalam rumah.

 Baca Juga: 59 Kasus Cacar Monyet di Jakarta Hingga Agustus ini, Pemprov DKI Lakukan Cegah Tangkal

Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi forensik yang memberikan kesaksian berbeda. Ismail mengungkapkan kejanggalan dalam visum yang ditandatangani oleh saksi forensik tersebut. Menurutnya, ada perbedaan signifikan antara visum yang ditandatangani dengan hasil pemeriksaan forensik, terutama pada lekukan, jumlah, dan tarikan dalam tulisan tangan.

"Kami juga meminta foto-foto yang berkaitan dengan visum tersebut, namun baru diberikan kemarin. Prosedur visum yang benar seharusnya melibatkan laporan resmi, surat pengantar, dan pengawalan oleh polisi. Namun, foto-foto yang kami terima berbeda dengan yang seharusnya. Kami curiga ada indikasi editing pada foto-foto tersebut," jelas Ismail.

Ismail juga menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan saksi ahli IT guna memeriksa apakah foto-foto yang diserahkan oleh JPU merupakan hasil editan atau bukan. 

Sidang Minggu depan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari terdakwa/ Evi dan Priskila. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat