unescoworldheritagesites.com

Masjaber Gelar Aksi di Depan PN Bekasi, Tuntut Transparansi dan Keadilan - News

Masjaber menggelar Aksi di depan PN Bekasi, menuntut transparansi dan keadilan Evi dan Priskila pada Rabu (28/8/2024) siang. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (28/8/2024) siang. Mereka datang dengan satu suara dan tekad, memperjuangkan hak-hak yang mereka anggap telah diabaikan serta menuntut transparansi dan kebebasan dalam proses peradilan yang dinilai sudah lama ternodai.

Dalam aksi damai yang dipenuhi orasi penuh semangat, Masjaber menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka yakini harus segera dipenuhi oleh pihak terkait.

Pertama, mereka mendesak Majelis Hakim untuk menjalankan proses persidangan dengan transparansi dan integritas penuh. 

 Baca Juga: LPSK Didesak segera Lelang Ratusan Unit Properti dan Kendaraan KSP Indosurya

"Jangan biarkan keadilan dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak-pihak tertentu. Kami mengawasi, dan kami menuntut keterbukaan penuh," seru salah satu orator dengan tegas, Nasrul.

Kedua, massa menuntut pembebasan segera Bu Evi dan Priskila, yang mereka yakini sebagai korban ketidakadilan. 

"Bebaskan Bu Evi dan Priskila sekarang juga! Mereka tidak bersalah, dan kita tidak akan tinggal diam sementara mereka menderita di balik jeruji besi," ujarnya.

 Baca Juga: Sambut Mahasiswa Baru, Rektor UMS Dorong Mahasiswa Berprestasi Akademik dan Non Akademik

Ketiga, mereka meminta Kejaksaan Negeri untuk segera memanggil Jaksa Penuntut Umum yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar. 

"Kami tidak akan menerima keadilan yang setengah-setengah! Hukum harus ditegakkan dengan benar, tanpa rekayasa, tanpa intimidasi," tegasnya.

Aksi ini, menurut para demonstran, tidak hanya untuk memperjuangkan nasib Bu Evi dan Priskila, tetapi juga membawa pesan yang lebih luas bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menekankan bahwa perjuangan ini adalah untuk semua orang yang percaya bahwa hukum harus dijalankan dengan penuh integritas oleh semua pihak yang terlibat.

 Baca Juga: Bejat, di bawah Ancaman Golok, Ayah Kandung Berulang Kali Setubuhi Anaknya Sejak Tahun 2018 - 2021

"Mari kita bersatu, kuatkan suara kita, dan pastikan keadilan ditegakkan di negeri ini," seru Nasrul.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Evi dan Priskilla, kuasa hukum terdakwa, Ismail, menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (28/8/2024) pagi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang auditor yang juga menjabat sebagai Ketua RT, yang memberikan kesaksian penting mengenai kejadian pada 24 November 2022 dan 8 Desember 2022.

Menurut Ismail, saksi yang biasa dipanggil Pak Nahrowi atau Pak Abay, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pemukulan atau penganiayaan yang terjadi pada malam tanggal 24 November 2022. Selain itu, pada 8 Desember 2022, saksi juga menegaskan hal yang sama, bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat