unescoworldheritagesites.com

Penyidik Subdit III Krimsus Polda Riau sebut Ketua DPRD Yulisman Sudah Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif - News

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi memberi keterangan kepada wartawan.

 

SUARAKARYA.ID: Penyidik Subdit III Krimsus Polda Riau menyebutkan bahwa Ketua DPRD Riau Yuliasman dan Wakil Ketua telah diminta keterangan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Ketua DPRD RiauYulisman dan Wakil Ketua Agung Nugroho, masing-masing telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, dan diminta keterangannya.

Rencana berikutnya siap dilakukan pemanggilan ke beberapa saksi, meski dari mereka akan berstatus calon serta ikut sebagai kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Riau.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Operasi NCS dan Aman Nusa Menjadi Perhatian Serius Polda Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, melalui keterangannya kepada wartawan mengatakan, bahwa penyidik telah memanggil mereka berdua (Yulisman dan Agung Nugroho) telah dimintai keterangannya, Senin dan Selasa kemarin (27 dan 28/8/2024)

“Pemanggilan Ketua DPRD Riau dan Wakil Ketua, karena terdapat petunjuk atau berdasarkan keterangan saksi saudara Muflihun yang mengaku adanya aliran dana ke beberapa pimpinan dewan,” kata Direskrimsus Polda Riau dalam keterangan di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut Nasriadi menambahkan bahwa hingga saat ini, ada 50 orang saksi dalam perkara atau kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah diperiksa.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Kondusif, Polda Riau Gelar Patroli Anti-Preman di Daerah Rawan Perkotaan, Seperti Apa?

Sedangkan saksi yang telah diminta keterangannya itu antara lain dari PPTK berjumlah 12 orang dan PPAKK ada 5 orang.

Selain itu lagi, ada pula dari Kasubag Verifikasi 1 orang, 20 orang pelaksana perjalan dinas, PA 1 orang (Muflihun). Kemudian juga dari pihak KPA 3 orang, pihak Benlur 1 orang, THL sebanyak 5 orang serta Ketua DPRD/Wakil Ketus DPRD 2 orang.

Nasriadi lebih lanjut menambahkan, pihaknya sementara menyimpulkan bahwa keterangan awal PPTK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, khusus untuk jumlah SPJ total keseluruhannya terdapat 21.632 SPJ.

Baca Juga: Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Dialogis di Sentra Perekonomian sebagai Upaya Cooling System Ciptakan Suasana Kondusif

Namun berdasarkan hasil dari pendalaman yang dilakukan, jumlah SPJ real sebanyak 7.538. Kemudian ditemukan jumlah kegiatan yang real, namun tidak ada SPJ totalnya 344 SPJ. “Tentunya untuk 344 SPJ itu, terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” katanya.

Dikatakan Nasriadi bahwa secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan untuk jumlah SPJ fiktif yang dokumennya tidak ditemukan, banyaknya 763 SPJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat