unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Iwan Hartono, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Minggu Depan - News

Majelis Hakim menolak eksepsi Iwan Hartono, Kuasa hukum hadirkan saksi ahli minggu depan, Rabu (28/8/1024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan cek kosong terkait tanah urug revitalisasi Pasar Kranji. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Anisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono.

"Hari ini eksepsi tidak diterima," ungkap kuasa hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, kepada , Rabu (28/8/2024).

Bambang menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa, termasuk saksi meringankan dan saksi ahli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Penganiayaan EH-NPT di PN Bekasi

"Kami akan menyiapkan tim penasihat hukum yang bekerja sama dengan klien kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Iwan Hartono tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa perbuatan yang didakwakan tersebut tidak pernah terjadi. 

Iwan Hartono sendiri sangat yakin bahwa dirinya akan membuktikan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Masjaber Gelar Aksi di Depan PN Bekasi, Tuntut Transparansi dan Keadilan

"Kami akan memberikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat argumen kami. Karena sebenarnya, kami adalah korban dari rekayasa dan manipulasi berita acara pemeriksaan dan surat permintaan pemeriksaan oleh penyidik polisi maupun surat dakwaan," ujarnya.

Iwan juga mempertanyakan keanehan dalam dakwaan yang menyebut dirinya melanggar surat perjanjian tanah urug nomor 010 tanggal 8 September 2022, yang dibuat oleh pihak lain.

"Yang membuat surat perjanjian itu adalah Wilson dan Ruben. Namun, anehnya, Wilson sebagai pihak pembuat tidak pernah diperiksa oleh penyidik, bahkan tidak dijadikan saksi. Ini kan aneh," beber Iwan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat