unescoworldheritagesites.com

Ribuan Ojol Blokade Jalan Budi Kemuliaan, Protes Terkait Tarif - News

Demonstrasi ribuan driver ojol blokade Jalan Budikemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

 


SUARAKARYA. ID: Massa aksi ojek online (ojol) di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan pada Kamis (29/8/2024) pukul 15.28 WIB.

Di lokasi tersebut, sejumlah pembatas jalan di area Patung Kuda dipindah oleh massa aksi untuk menutupi akses Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan.

Saat berusaha menutup akses Jalan Budi Kemuliaan, sejumlah personel polisi melintas melewati blokade yang belum tertutup penuh tersebut.

Baca Juga: Demo Ojol, Pemprov Jateng Akan Memanggil Pihak Gojek

Sejumlah massa aksi pun terprovokasi sehingga sempat terlibat adu mulut dan aksi dorong-dorongan dengan personel polisi yang lewat.

Namun hal tersebut segera berlalu setelah sejumlah massa aksi lain dan personel polisi di lokasi melerai keributan singkat itu.

Selain itu, massa aksi di depan blokade beton Jalan Merdeka Barat juga sempat menimbulkan keributan imbas adanya bunyi petasan serta bakar-bakaran di depan blokade.

Baca Juga: Ajak Sopir Truk-Angkot Bersaing di Tengah Gempuran Ojol, Ganjar Siap Fasilitasi Pelatihan Digital

Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya.

R​​​​​ute unjuk rasa tersebut, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo (Jakarta Pusat) dan kantor Grab di Cilandak (Jakarta Selatan).

Baca Juga: Bertemu Ibu Ojol Hebat, Erick Thohir Hadiahi Sepeda Motor Sebagai Penghargaan

Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojol ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Menurut Igun, massa menuntut adanya "legal standing" yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat