SUARAKARYA.ID: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 2024 dengan tema “Membangun Profesionalisme Pengelolaan Zakat di UPZ dengan Keselarasan Gerak Langkah dan Tujuan Untuk Meningkatkan Kemanfaatan Umat”.
UPZ sebagai mitra Baznas, bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di Kementerian/Lembaga Negara/BUMN, BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.
Rakernas UPZ Baznas 2024 ini dibuka oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor. Achmad MA, di Bogor, Senin (2/9/2024). Turut hadir Menteri Agama RI yang diwakili Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Dr Phil H. Kamaruddin Amin, MA., serta peserta Rakernas UPZ Baznas RI.
Baca Juga: Raker UPZ 2023, Potensi ZIS Bisa Mencapai Rp 5 Triliun, Pengumpulan Masih Jauh Dari Target
Prof Dr KH Noor Achmad MA menyampaikan, kehadiran UPZ di setiap instansi memiliki dampak yang sangat besar bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
“Saat ini, ada sebanyak 142 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp229 miliar pada tahun 2023 dan akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah UPZ dan optimalnya pengumpulan UPZ yang telah terbentuk dimasing-masing instansi yang ada,” kata Noor Ahmad.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, Kiai Noor menekankan, agar seluruh UPZ dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Menurut dia, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
“Maka dari itu, Raker UPZ Tingkat Nasional ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik, memunculkan berbagai inovasi pengelolaan zakat, serta menyelaraskan program pemberdayaan UPZ Baznas,” katanya.
Kiai Noor berharap, dengan adanya Raker ini, seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 Pasal 53.