unescoworldheritagesites.com

KDRT Yang Dilakukan Suami kepada Istri hingga Korban Meninggal, Terjadi di Solo - News

kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dan tersangka penganiayaan hingga korbannya tewas saat konferensi pers di Mapolresta Solo (Endang Kusumastuti)

: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Seorang suami AS (47) asal Banjarsari, Solo tega menganiaya istrinya, VH (42) hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/2024) lalu. Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024), penganiayaan tersebut dipicu emosi.

"Kronoliginya, pada hari kejadian yaitu tanggal 17 Agustus 2024 tersangka pulang dari kerja, tersangka berprofesi sebagai penjaga parkir di Solo.Kemudian saat pulang kerja bertemu dengan korban,  tersangka menyerahkan uang Rp30.000 namun oleh korban uang tersebut dikembalikan, menurut keterangan tersangka dengan cara disebarkan ke tersangka," jelas Kapolresta. 

Baca Juga: 140 Kompetitor Unjuk Keahlian di Kompetensi Keterampilan Instruktur Nasional di Sorong

Hal ini menyulut emosi tersangka dan melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Penganiayaan yang pertama dilakukan tersangka dengan menggunakan helm. Setelah itu korban dipukul dengan menggunakan batang sapu hingga patah.

Setelah itu, kondisi korban terus memburuk dan dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, tersangka sempat meminta kepada perawat untuk merahasiakan hasil pemeriksaan medis. 

"Namun demikian karena kondisinya memburuk setelah dilakukan perawatan 1 hari, kemudian korban meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus," jelasnya lagi.

Baca Juga: Akun IG Wali Kota Solo Teguh Prakosa Diretas Untuk Jualan iPhone

Setelah itu, adik korban tiba di rumah sakit dan saat proses pemulasaran jenazah korban, dia mendapati tanda-tanda yang menurut penilaian yang bersangkutan tidak wajar. Yakni  ada beberapa lebam di tubuhnya sehingga, pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polresta Solo pada tanggal 21 Agustus atau setelah korban dimakamkan. 

"Atas hal tersebut oleh tim Polresta Surakarta mengembangkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dan kemudian menetapkan suami korban sebagai tersangka," katanya. 

Atas pengakuan tersebut kemudian poliisi melanjutkan  otopsi. Dari hasil otopsi ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak. 

Baca Juga: Ketua IKA PPM David Chandrawan Langsung Tancap Gas, Ajak Pengurus Baru Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Investasi/BKPM

Selain itu ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.

"Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Ada pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas," papar Kapolresta.

Dari hasil otopsi tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang juga  merupakan kader Partai Perindo Solo disebabkan karena tindakan penganiayaan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat