unescoworldheritagesites.com

Tunggu Keppres Terbit, Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota - News

Logo Pemprov DKI Jakarta

 

 

SUARAKARYA.ID: Sejak 25 April 2024, UU DKJ yang disahkan Presiden Jokowi resmi menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sebelum pindah ke IKN.

Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pasca disahkan UU DKJ kepada IKN masih harus menunggu Keppres Jokowi.

Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru dimana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.

 

Baca Juga: Pembangunan IKN, Pemerintah Lakukan Perpanjangan Masa Operasi  Modifikasi Cuaca

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," amanat pasal 63 UU DKJ.

Hingga kini Jokowi sendiri belum membeberkan secara pasti kapan penerbitan Keppres pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN setelah UU DKJ berlaku.

Namun yang jelas, nasib IKN sendiri saat ini sudah dapat dipastikan bakal menjadi ibu kota menggantikan Jakarta.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Direncanakan Pindah dan Darati Bandara IKN Awal September

Apalagi pembangunan di IKN terus berlanjut sambil menunggu terbitnya Keppres Jokowi mengenai perubahan status Jakarta sebagai ibu kota.

Dalam pasal 64 UU DKJ disebutkan,  Jakarta akan berubah status menjadi wilayah otonom setara dengan provinsi setelah IKN resmi menjadi ibu kota.

Pasal 64 UU DKJ menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat