SUARAKARYA.ID: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa transisi jabatan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Setelah itu, posisi Gubernur DKI Jakarta akan kosong hingga pemilihan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
"Apakah saya akan diganti atau tidak sebagai Pj Gubernur, itu sepenuhnya keputusan Mendagri, saya hanya menjalankan tugas yang diberikan," kata Heru, Jumat (6/9/2024).
Heru Budi Hartono, lahir di Medan pada 13 Desember 1965, merupakan putra dari Mayjen Marinir Rusdi Maksum, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 1996-1998.
Heru memiliki latar belakang yang kaya dalam birokrasi Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta serta Wali Kota Jakarta Utara.
Kariernya juga mencakup sejumlah posisi strategis di pemerintahan daerah, termasuk staf khusus Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Kota.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Optimistis Perekonomian Jakarta Tumbuh
Heru Budi telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk setahun berikutnya.
Pada tahun 2023, Mendagri memperpanjang masa jabatan Heru, yang kini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. ***