unescoworldheritagesites.com

DPRD Kota Bandung Bentuk Fraksi - Fraksi yang Baru - News

DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 5 September 2024. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung. (Ahmad Syukri)

: DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin ini.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Orto. Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Bandung.

Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengatakan, berdasarkan Pasal 162 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyatakan bahwa "Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD Kabupaten/Kota".

Baca Juga: Hasil Audit ICAO Menunjukan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

Dalam ayat (2) dan ayat (3) disebutkan, setiap "Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota salah satu fraksi" dan "Setiap Fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Oleh karena itu, Pimpinan Sementara DPRD telah melaksanakan Rapat untuk membahas pembentukan Fraksi Fraksi dengan Anggota DPRD perwakilan dari Partai Politik pada tanggal 7 dan 19 Agustus 2024, serta tanggal 4 September 2024.

Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan "Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna".

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Berharap ARCEOs’ Conference Mampu Tingkatkan Kerja Sama Operator KA di ASEAN

Berdasarkan surat keputusan dari setiap pimpinan partai politik, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 adalah:

*I. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :*

Ketua : Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.

Sekretaris : Eko Kurnianto W, S.T., MP.Mat.

Anggota :

1. Iman Lestariyono, S.Si

2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat