: Menaker Ida Fauziyah mengatakan, sebagai garda terdepan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan dituntut mampu mempercepat reformasi pengawasan ketenagakerjaan, dengan cara mengimplementasikan metode pengawasan atau penyidikan yang andal dan terpercaya.
"Penerapan kode etik pengawas ketenagakerjaan wajib dilakukan dalam menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang andal dan memiliki integritas,"kata Menaker, dalam sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2024.
Menaker menuturkan, tanggung jawab untuk mewujudkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat dan daerah, tapi juga melibatkan peran aktif pengusaha, pekerja,serta masyarakat.
Baca Juga: BPJamsostek Jakarta Pulogebang Sosialisasi Aplikasi JMO dan SERTAKAN ke Perusahaan Binaan
Rakornas bertema 'Akselerasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Emas 2045, melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang Andal, Terpercaya dan Berintegritas', berlangsung di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menaker menyebut, pengusaha berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, peluang untuk berkembang, serta memperoleh kompensasi yang adil.
Sedangkan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, harus terus mendukung terciptanya hubungan industrial harmonis.
"Dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak kita dapat membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan," tuturnya.
Menaker menyebutkan, sebagai gambaran, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sampai bulan Juli 2024 adalah 1.455 orang, dengan rincian 1.321 merupakan pengawas daerah dan 134 pengawas pusat.
Sedangkan, untuk jumlah perusahaan sampai dengan Juli 2024 berdasarkan data pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) telah mencapai 1.816.865 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 14.996.044 orang.
"Dari jumlah tersebut, terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan per triwulan I tahun 2024 sebesar 4.872 perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran itu telah ditindaklanjuti baik berupa tindakan persuasif, represif non yustisia maupun represif yustisia," terangnya.
Menaker berharap, , ke depan pengawas ketenagakerjaan mampu memberikan stigma positif kepada masyarakat, serta mampu menjadi figur penegak hukum yang bersinergi dengan pemangku kepentingan.
"Sudah saatnya pengawas ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat, dalam mendukung iklim investasi di Indonesia," katanya.
Di tempat yang sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan bertujuan untuk mencapai kesamaan pandang dan penguatan dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan.
"Dengan akselerasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan, kita bangun sistem pengawasan yang terpercaya. Agar terwujud lingkungan kerja yang aman, sejahtera, serta berkeadilan," ungkapnya.***