unescoworldheritagesites.com

KPU, Kejari dan Pemkot Depok Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilkada Serentak 2024 - News

KPU, Kejari dan Pemkot Depok imbau masyarakat waspadai hoaks dan kampanye hitam jelang Pilkada 2024 (G. Windarto)

: Informasi bohong atau hoaks dan kampanye hitam perlu dicermati warga Kota Depok selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Pemahaman Hukum dan Optimalisasi Profesi Serta Organisasi Kepemudaan dalam Mencegah Hoaks dan Kampanye Hitam untuk Kesuksesan Pilkada Kota Depok 2024".

Kegiatan itu digelar Kejaksaan Negeri Depok bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Hotel Santika Depok, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group: Mencapai 176 Juta Nasabah dan 36,1 Juta Debitur

Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, dalam sambutannya, mengingatkan peserta akan pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya di masa kampanye Pilkada, yang tahapannya dimulai tanggal 25 September 2024.

“Ketika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya, mari kita saring dulu sebelum sharing. Jangan mudah terpengaruh berita-berita yang belum tentu benar. Mari kita sukseskan Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dengan menghasilkan pemimpin yang jujur, amanah, dan bijaksana,” ujar Willi.

Sementara itu Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, yang menjadi narasumber dalam FGD, mengharapkan warga bisa menyaring informasi melalui media sosial.

Baca Juga: 3 Petinju Top Duni Bersaing Perebutkan Gelar Anugerah Tinju Terbaik Inggris, Ini Daftar Nama-namanya

Menurut dia, informasi bukanlah berita. Tapi berita merupakan informasi, yang ditayangkan melalui media yang dikelola oleh para wartawan profesional.

Artinya, informasi itu merupakan produk jurnalistik yang penulisannya mengindahkan kode etik.

Lain halnya dengan hoaks. Menurut Alfa Dera, istilah “hoaks” sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan menggunakan istilah “berita bohong.”

Baca Juga: Sampai September Pengumpulan Capai Rp900 Miliar, Baznas dan Mitra Bukalapak Permudah Pembayaran ZIS Secara Digital

“Jika penyebaran hoaks dilakukan melalui media elektronik, pelakunya bisa dipidana berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 45A UU ITE,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, juga pembicara, mengakui bahwa pers memiliki peran penting dalam menangkal penyebaran hoaks, terutama menjelang masa kampanye Pilkada.

Dia mendorong kerja sama antara KPU dan pers agar pemberitaan Pilkada obyektif dan berimbang, sehingga pesta demokrasi di Kota Depok berjalan lancar dan kondusif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat