SUARAKARYA.ID: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR).
"Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Sabtu(15/9/2024).
Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode "self assessment" berbasis daring (online).
Hari menjelaskan, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," ujar Hari.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga: Ditunggu Masukan Masyarakat tentang Keabsahan Persyaratan Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta
Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.