: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Roberto Pasaribu di Tangerang, Jumat menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait konsultasi hukum dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: Apel Gabungan Polresta Bandara Soetta, Pam Kunjungan Paus Fransiskus dan Kedatangan Delegasi ISF
Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi "SPKT Booth" yang secara rutin diadakan setiap hari Senin, Rabu dan Jumat secara mobile di area Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Petugas kami akan membantu dan melayani, serta memberikan penjelasan seputar hukum," ucapnya.
Roberto menambahkan, pada program SPKT Booth itu pihaknya turut serta menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat laporan kehilangan dokumen, laporan tindak pidana dan perpanjangan SKCK.
"Kehadiran kami (Polri) untuk melayani , mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya di Bandara Soetta," ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Tindak Kriminal, Polres Bandara Perketat Pengamanan di Jalan Perimeter Bandara Soetta
Dia menyebutkan, apabila masyarakat mengalami kecelakaan dan membutuhkan bantuan kesehatan, pihaknya juga telah menyiapkan mobil ambulans untuk mempercepat pertolongan.
"Selain itu, kami juga menyiapkan klinik kesehatan (Klinik Pratama Polresta Bandara Soetta) bagi rekan-rekan pekerja yang membutuhkan pelayanan atau bantuan kesehatan," kata dia.***