SUARAKARYA.ID: Ratusan warga penghuni apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) atau Kelompok Kerja (Pokja) .
Warga penghuni terpaksa mendatangi DPRP di Jatibaru, Jakarta Pusat, karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, Juli 2024 lalu, hingga kini SK-nya tidak ditanggapi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Diduga Ada Intervensi Eks TGUPP, Pembentukan Pokja PPRS Thamrin City Gagal
Ratusan Pemilik apartemen Ambassade Residences yang merupakan mayoritas (85%) dari total pemilik, Selasa (17/9/2024).
SK Pokja wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:
(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili.
Baca Juga: Bareskrim Polri Diminta Segera Gelar Perkara Dugaan Pengelapan Dana IPL Apartemen Taman Rasuna
Advokat Ibrani, SH dan DR HR Heriyanto, yang mendampingi warga mengatakan, penghuni sangat memerlukan SK bagi pengurusan kepentingan penghuni.
Seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen. Selain itu, juga untuk pengurusan perizinan dan lain sebagainya.
Ibrani mendesak Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman DKI Jakarta segera mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD ART PPRS.
Baca Juga: Alasan Tidak Tinggal dan Tak Gunakan Fasilitas, Pemilik Unit Apartemen Tolak Bayar IPL
Ia menjelaskan, warga sebenarnya ingin mendatangi kantor gubernur. Namun, masih berharap aparat dinas mengakomodasi warga.
Ia mengatakan, pihak developer sudah lama tidak aktif. Apalagi satu dari direksi saat ini ada dalam penjara karena terlibat kasus korupsi.