: DPRD Kota Bandung mengumumkan tiga calon pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029. ketiganya yakni H. Asep Mulyadi, S.H., dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Toni Wijaya, S.E., S.H., dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dari Partai Golongan Karya.
Sedangkan untuk Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan diumumkan dan ditetapkan setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung perihal nama calon pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan tahun 2024-2029.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.
"Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujar Agus Andi Setyawan di gedung DPRD kemarin ini.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai
Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPRD telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:
Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Gelar Latihan VIP Protection
1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;
3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Baca Juga: R.Dhani Wirianata: Pengemudi Ojol Akan Dilibatkan Dalam Mengurai Kemacatan di Kota Bandung