unescoworldheritagesites.com

Korban Alami Luka Cukup Parah, Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja - News

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan beserta jajaran menjenguk dua anak, NRA (6) dan MAA (4) korban kekerasan oleh ibu tirinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja. (Istimewa )

: Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan beserta jajaran menjenguk dua anak, NRA (6) dan MAA (4) korban kekerasan oleh ibu tirinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Rabu (18/9/2024).

"Saya menjenguk korban dua orang anak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarga nya. Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit, kondisinya korban," ujar Gidion kepada awak media di lobby RSUD Koja usai menjenguk kedua korban, Rabu (18/9/2024).

Setelah menjenguk kedua korban, Gidion mengungkapkan salah satu anak yang menjadi korban ada yang masih belum dapat diajak berbicara karena kondisi medisnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

 

"Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya," ungkapnya.

Dari hasil informasi yang didapat penyidik, ia menjelaskan penganiayaan terhadap dua pelaku sudah dilakukan berulang. Gidion melihat ada luka cukup serius pada kedua korban.

"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," terangnya.

Baca Juga: Aspirasi Masyarakat Jakarta Utara Inginkan Duet Babah Alun dan Ahmed Zaki Maju di Pilkada DKI 2024

Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.

"Kalau informasi nya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: FKRW Kelurahan Kaliabang Tengah Gelar Rapat Kerja di Lembang, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegas Gidion.

Gidion menegaskan, pihak RSUD Koja maupun jajarannya memastikan akan memberi pelayanan terbaik kepada kedua bocah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat