unescoworldheritagesites.com

Sudah 1,6 Tahun Laporannya di Polres Metro Bekasi Tak Ditanggapi, Anggota DPRD DKI Adukan Penyerobotan Tanahnya ke Kapolri - News

Kantor Polres Metro Bekasi

 

: Anggota DPRD DKI Jakarta, H Ramly Hi Muhamad mengaku geram, jengkel dan kesal atas mandeknya laporan terkait penyerobotan tanah miliknya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah 1 tahun 6 bulan tak kunjung ditindak lanjuti atau direspon.

Politisi senior Partai Golkar ini mengadukan penyerobotan tanah milikinya seluas 3.792 M2 yang terletak di Dusun Pal Jaya RT 001/RW 02 Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diduga diserobot oleh PT Marunda Center, kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Jumat (20/9/2024).

Surat Pengaduan H Ramly Hi Muhamad disampaikan kuasa hukumnya, Advokat Yodi Alfahri Daun, S.H.,M.H. diterima petugas Sekertaris Umum Bareskrim Mabes Polri, Agus S pada pukul 11,20 WIB.

Baca Juga: Terima Kasih Kepada Presiden, LQ Indonesia Resmi Mencabut Laporan Polisi Terhadap AJK

Ramly Hi Muhammad dalam surat pengaduannya menyampaikan bahwa terlapor ( PT Marunda Center) telah melakukan tindak pidana melanggar hukum, dan sudah dilaporkan, sehingga terbit surat Laporan Polisi (LP) No.STTLP/B/1637/III/2023/ SPKT/ Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Maret
2023. Terlapor adalah Rosid dan Iwan A Djunaeni. LP didisposisikan ke Polres Metro Bekasi.

Menurut Yodi Alfahri Daun, PT Marunda Center diduga telah memasuki pekarangan tanpa izin, mengalihkan tanah tanpa izin, merusak dan menguasai tanah tanpa izin.

Bahwa sekeliling obyek tanah telah di tembok oleh PT Marunda Center, sehingga pemiliknya, H Ramly Hi Muhamad tidak bisa memasuki, mempergunakan, dan melakukan aktifitas pada obyek tanahnya.

Baca Juga: Serobot Tanah, Diduga Suruhan Pengembang Dilaporkan Ke Polisi

"Kami sudah empat kali mengusir dan menghentikan aktifitas PT Marunda Center di atas tanah saya, namun tidak membuahkan hasil apa-apa," ujar H. Ramly Hi Muhamad menegaskan.

Anggota DPRD DKI Jakarta, H Ramly Hi Muhamad.
Anggota DPRD DKI Jakarta, H Ramly Hi Muhamad.

Surat Pengaduan ini ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala Kejagung RI, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, dan Kepala BPN Kabupaten Bekasi.

"Berangkat dari program dan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Gebuk Mafia Tanah, sangat saya dukung. Sebab, program ini pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat kecil," kata Ramly Hi Muhammad.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap 28 Kasus Peradaran Narkotika Di Cikarang

Lebih lanjut Ramly menyatakan, ada dugaan keterlibatan mafia tanah dan dibekengin oknum pejabat Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat