unescoworldheritagesites.com

Sidang Iwan Hartono: Saksi Bank BCA Ungkap Keabsahan Cek yang Dipermasalahkan - News

Sidang Iwan Hartono, Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor: 333/Pid.B/2024/PN.Bks kembali digelar pada Senin,( 23/9/2024) kemarin, dengan terdakwa Iwan Hartono (IH), Direktur Utama PT ABB, dan pelapor/saksi Ruben Timbul Hamonangan (RTH). 

Dalam persidangan kali ini, pelapor menghadirkan saksi dari Bank BCA untuk membahas keabsahan kepemilikan cek yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam proyek pengurugan.

Saksi memberikan keterangan mengenai keaslian cek yang menjadi bukti penting dalam perkara ini. Terdakwa IH diberi kesempatan untuk bertanya dan mengkonfirmasi informasi yang disampaikan. 

 Baca Juga: KPU Bekasi Resmi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Harris Conventional Center

"Kesimpulan dalam sidang ini menunjukkan bahwa IH memiliki hak dalam penulisan nama pada cek tersebut. Namun, yang menulis adalah Ruth Carolina, istri dari Ruben, yang merupakan pelanggaran," kata  Kuasa hukum IH, Bambang Sunaryo dalam keterangan pers yang diterima , Selasa (24/9/1024).

"Saya akan melaporkan Ruth Carolin karena memberikan alat bukti yang tidak sah," jelasnya. 

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi Ruben Timbul Hamonangan, yang juga merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait penggunaan cek kosong dalam pembayaran tanah urug untuk proyek revitalisasi Pasar Kranji. Kasus ini melibatkan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, yang kini berstatus terdakwa.

 Baca Juga: UU Saepul Mikdar-Nurul Sumarheni Tetap Optimis Meski Survei di Bawah Paslon Lainnya

Sidang pemeriksaan yang merupakan bagian dari Perkara Nomor 333/Pid.B/2024/PN.Bks Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun, bersama Hakim Anggota Narulloh, Hakim Anggota 2 Ika Luksiana, dan Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati dengan Jaksa Penuntut Umum Satria Sukmana. Sidang terbuka ini digelar di Ruang Sidang Cakra 2, PN Bekasi.

Kuasa Hukum Iwan Hartono, Bambang Sunaryo, menjelaskan bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp2,8 miliar, dan kliennya sudah membayar Rp2,7 miliar. Selain itu, Rp780 juta telah dikembalikan. 

Menurut Bambang, pekerjaan belum sepenuhnya selesai dan belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun verifikasi. Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh hakim terkait verifikasi dan BAST sudah tepat dan mewakili pandangan pihaknya, namun saksi pelapor, Ruben, dinilai tidak memahami persoalan tersebut.

 Baca Juga: Pemkot Bekasi Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Larangan Ibadah oleh ASN

"Jika tanah urug yang disampaikan tidak sesuai dengan perjanjian atau spesifikasi, kita tanyakan kepada Ruben sebagai saksi, tapi jawabannya selalu berputar-putar," ujar Bambang kepada awak media, Rabu (11/9/2024).

Bambang juga menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya lebih bersifat perdata, bukan pidana, yang menjerat Iwan Hartono. 

"Pak Iwan sudah menunjukkan itikad baik untuk membayar sesuai perjanjian. Bahkan, jika pun ada pembayaran yang belum selesai, hal itu karena belum ada BAST dan belum ada serah terima," tambahnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat