unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Terdakwa TPPU Edc Cash Kecewa, JPU Belum Hadirkan Semua Barang Bukti - News

Kuasa Hukum terdakwa TPPU Edc Cash, Dohar Jani Simbolon, SH, MH,kecewa, JPU belum hadirkan Semua barang bukti di PN Bekasi, Rabu (25/9/2024) kemarin. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

:: Kuasa Hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edc Cash, Abdurahman Yusuf (AY) dan Suryani, yaitu Dohar Jani Simbolon, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini belum menghadirkan sejumlah barang bukti dengan nilai miliaran rupiah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/9/2024) kemarin.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, JPU baru menghadirkan sebagian dari barang bukti berupa aset sitaan, di antaranya puluhan juta uang rupiah, mata uang asing, beberapa tas merek Louis Vuitton (LV), emas, berlian, sertifikat, dan beberapa barang lainnya.

Namun, menurut Dohar, masih ada barang bukti penting yang disita oleh Bareskrim namun belum dihadirkan oleh JPU, seperti tas merek Hermes, sertifikat tanah di Suramadu, Madura, dan uang sebanyak 20.000 lembar dengan pecahan seratus ribuan.

 Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Pertemuan Bersama FKUB-Jemaat GMIM Bahas Dugaan Intoleransi, Ini Kesepakatannya

"Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan status barang bukti, ketidaktransparanan dalam menghadirkan barang bukti, serta keraguan mengenai keabsahan penyitaan uang tunai," ungkap Dohar Jani Simbolon kepada , Kamis (26/9/2024)

Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan status barang bukti berupa logam emas batangan. JPU menyebutkan bahwa emas tersebut menyerupai emas asli, sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa barang bukti tersebut merupakan emas asli.

Dohar juga merasa janggal karena JPU baru melakukan pengujian terhadap emas batangan tersebut di Pegadaian pada 5 September 2024, meskipun barang bukti tersebut telah disita oleh Bareskrim sejak tahun 2021.

 Baca Juga: Deklarasi Damai, Kampanye Pilkada Kota Bekasi Resmi Dimulai

"Pemeriksaan terhadap barang bukti emas batangan ini baru dilakukan hampir tiga tahun setelah disita, yaitu pada 2021. Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk memperlambat proses hukum," tambah Dohar.

Ketidaktransparanan dalam Penyajian Barang Bukti

Lebih lanjut, Dohar juga menyoroti ketidakmampuan JPU untuk menghadirkan beberapa barang bukti lain yang dianggap relevan, seperti sertifikat tanah di Suramadu dan Kalimantan, tas merek Hermes, serta sejumlah uang tunai.

"Ketidakhadiran barang-barang ini menimbulkan kesan bahwa JPU mungkin tidak transparan atau bahkan sengaja menyembunyikan bukti yang bisa mendukung posisi terdakwa," tegas Dohar.

 Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi 2024: Paslon Bang Heri-Bang Sholihin Dikawal BM SWARA

Keraguan atas Penyitaan Uang Tunai

Salah satu aspek lain yang menjadi perhatian adalah uang tunai senilai 2 miliar rupiah yang disita. JPU hingga kini belum memberikan rincian yang jelas mengenai pecahan uang tersebut, menimbulkan keraguan terkait keabsahan proses penyitaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat