: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024). Dalam Rapimnas tersebut salah satunya membahas peningkatan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP 11 tahun 2019.
"Yang jelas yang masih menjadi ganjalan itu sebenarnya kan masalah status perangkat desa. Kami kan bukan PNS, bukan ASN, bukan PPPK. Kami tetap coba dengan melakukan lobi-lobi dan audiensi dengan kementerian dan legislatif," jelas Ketua Umum PPDI, Moh Tahril.
Para perangkat desa tersebut berharap status mereka jelas yakni menjadi aparatur pemerintah desa (APD). Sebab jika menuntut menjadi PNS atau ASN akan terbentur pada regulasi.
Baca Juga: Parade Lokomotif HUT KAI ke 79, Daop 8 Surabaya Raih Rekor MURI
"Regulasi ASN dan regulasi perangkat desa. Itu permohonan kami agar status menjadi APD agar dalam bekerja lebih nyaman, enak, profesional dan proporsional," jelasnya lagi.
Perjuangan tentang kejelasan status tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Dirinya mengakui ada sejumlah kendala, selain regulasi juga karena ada masalah adanya organisasi lain yang beranggotakan perangkat desa.
Selain status mereka juga akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Selama ini perangkat desa sudah mendapatkan penghasilan tetap setara dengan ASN golongan 2A.
Baca Juga: Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Efisiensi Pelabuhan
"Kami juga minta agar penghasilan tetap dari APBN dikirim langsung ke desa, selama ini harus melalui pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tentang undang undang desa termasuk di dalamnya kesejahteraan daripada perangkat desa di masing masing daerah.
"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini kita hanya mengacu pada AD/ART PPDI dan akan membahas pengawalan revisi Peraturan Pemerintah(PP) 11 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Undang-Undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan," kata Heri.
Baca Juga: Gandeng UMKM, HDCI Pusat Lantik Pengurus Pengda Jateng dan 7 Pengcab di Solo
Untuk itu PPDI bakal mengawal revisi PP 11 agar berpihak kepada perangkat desa. Karena apa pun yang terjadi ,perangkat desa adalah ujung tombaknya di pemerintahan di tingkat paling bawah.
Rapimnas PPDI tersebut dihadiri sekitar 600 an perwakilan perangkat desa dari berbagai wilayah di Indonesia.