SUARAKARYA.ID: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya meningkatkan keamanan dalam pengelolaan transaksi keuangan dalam pengelolaan zakat guna menjaga kepercayaan para muzaki. Langkah ini diwujudkan melalui implementasi teknologi terkini dan sistem keamanan digital yang lebih kuat.
Hal itu dikemukakan Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan dan Hukum, Nur Chamdani dalam acara webinar Kelas Hukum volume 9 dengan tema "Kenali Muzaki, Kenali Mustahik" untuk memperkuat pengelolaan zakat yang akuntabel, Senin (30/09/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklat Baznas ini juga menghadirkan narasumber Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pemberdayaan Kemitraan PPATK, Adhitya Abriansyah Afandi.
Baca Juga: Tim Mahasiswa IPB University Raih Juara Pertama Zakathon 2024 Baznas RI
Dalam paparannya, Pimpinan Baznas RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani mengatakan webinar ini membahas topik yang sangat penting dalam pengelolaan zakat: "Kenali Muzaki, Kenali Mustahik".
Menurutnya, judul ini bukan sekadar slogan, melainkan pengejawantahan dari prinsip "Know Your Donors, Know Your Beneficiary" yang krusial dalam manajemen zakat yang aman syar`i, aman regulasi dan aman NKRI.
"Namun, perlu saya tekankan bahwa dalam Kelas Hukum volume 9 ini, kita tidak akan membahas definisi muzaki dan mustahik dari sudut pandang syariat. Fokus kita dalam webinar ini adalah aspek keamanan transaksi keuangan dalam pengelolaan zakat," katanya.
Nur Chamdani menegaskan pentingnya uji tuntas atau _due diligence_ terhadap mitra-mitra Baznas. "Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi implementasi dari asas amanah, kemanfaatan, dan akuntabilitas yang kami pegang teguh," ujarnya.
Nur Chamdani menjelaskan, proses _due diligence_ dilakukan agar dana zakat digunakan dengan benar dan aman, serta terhindar dari penyalahgunaan seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurutnya, _due diligence_ ini adalah bentuk nyata dari tanggung jawab Baznas dalam memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dapat dipercaya dan tidak memiliki potensi menimbulkan risiko.
"Dalam konteks ini, Baznas tampil tidak hanya sebagai lembaga penyalur dana, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Nur mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengumpulan zakat. "Nominal besar yang diterima tidak menjamin aman dari risiko. Jika ada yang mencurigakan, kami tidak akan ragu untuk menolak," tuturnya.