: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mengulang proses tender proyek polder air di Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.
Langkah ini diambil demi memastikan adanya kepastian hukum dan penyelesaian pembangunan polder air yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Rencananya, proyek ini akan kembali dilelang pada tahun 2025 dengan harapan dapat memberikan solusi penanganan banjir yang efektif bagi warga Perumahan Mutiara Gading Timur dan sekitarnya.
"Kemungkinan ya (dipending). Lagi proses administrasi," kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin seperti dikutip salah satu media online pada Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Peningkatan Kualitas Air, PT Summarecon Serahkan Pengelolaan SPAM ke Pemkot Bekasi
Sebelumnya rencana proyek pembangunan polder air yang menggunakan lahan fasos Fasum di Blok B, RW 24, Perumahan Mutiara Gading Timur, menemui kendala. PT Cipta Agung, pemenang tender senilai Rp12 miliar lebih untuk tahun anggaran 2024 pada Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA), diketahui kembali gagal mengerjakan proyek tersebut.
Kegagalan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya PT Cipta Agung memenangkan tender pembangunan polder air di Blok A, RW 31, pada tahun 2023 dengan nilai proyek yang sama yakni Rp12 miliar. Proyek tersebut juga gagal terlaksana lantaran diprotes warga Perumahan serta masalah kepemilikan lahan yang ternyata masih berada di bawah penguasaan developer atau pengembang ISPI Mutiara Gading Timur.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan bahwa pembangunan Polder Blok A di RW 31, yang merupakan lahan milik pengembang, tidak akan berdampak signifikan dalam penanganan banjir. Berdasarkan kesepakatan forum RW, pembangunan polder tersebut diminta untuk dipindahkan ke RW 24 atau Polder Blok B, yang merupakan lahan fasos fasum, serta diyakini lebih efektif dalam mengurangi dampak banjir.
Baca Juga: Perumda Tirta Patriot Resmi Ambil Alih 4 Cabang Layanan dari Perumda Tirta Bhagasasi
Selain itu, Alimudin juga menyoroti adanya potensi rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut. Ia mendesak agar proses lelang dibatalkan jika ditemukan ketidakberesan, terutama jika proyek tersebut tidak memiliki Detail Engineering Design (DED) atau Rancang Bangun Rinci.
"Kalau benar prosesnya tidak ada DED, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan saja daripada berdampak hukum. Kemudian, DED-nya dibahas dulu di tahun 2025 dan baru dilaksanakan pembangunan di APBD 2026," tegasnya.
Lelang Dua Kali dengan Harga Berbeda
Dugaan adanya rekayasa dalam proses lelang proyek pembangunan di Kota Bekasi mencuat setelah LSM setempat melaporkan adanya kejanggalan dalam penentuan pemenang lelang ke aparat penegak hukum. Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp12 miliar pada lelang pertama dimenangkan oleh perusahaan Cipta Agung dengan penawaran sebesar Rp11,2 miliar.
Namun, setelah lahan proyek dipindah ke wilayah RW 24 dan lelang diulang, Cipta Agung kembali dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, yaitu Rp11,3 miliar. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas proses lelang tersebut.