unescoworldheritagesites.com

Selama Dua Dekade Kepemimpinan Jokowi, Ratusan Ribu Bidang Tanah Wakaf Tersertifikasi - News

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (dua dari kiri) , di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024). (Endang Kusumastuti)

  

: Sejak rahun 2016 hingga September 2024 , sudah ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Setiap tahun rata-rata ada sekitar 20.000 tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.

Selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil ditorehkan Presiden Jokowi dan jajarannya. Salah satunya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini,, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021. 

Baca Juga: Revitalisasi Kantor Urusan Agama Menjadi Prioritas, Tak Hanya Infrastruktur Tapi Juga SDM

"Sebelum adanya MoU dengan Menteri Agama dengan Menteri ATR/BPN rata-rata capaian di bawah 10.000 setahun. Sekarang setelah adanya MoU untuk sertifikasi tanah wakaf rata-rata di atas 20.000 tanah wakaf yang berhasil kita sertifikasi. Bahkan tahun lalu mencapai 26.000," jelas Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf. 

Menurut Kamaruddin, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Jumlah tersebut masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada.

Baca Juga: Pengembangan Produk Kearifan Lokal: Pisang Sale Mades Maju Bersama BRI

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. 

"Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kilang Kasim Ikrarkan Janji Setia NKRI

Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun.

Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat