: Dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang makin kompleks, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional, yang komprehensif untuk periode 2025-2029.
Kebijakan Kemnaker ini bertujuan, untuk memastikan tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pentingnya transisi pekerja dari sektor berketerampilan rendah menuju sektor berketerampilan menengah dan tinggi.
Hal itu, dikemukakan Sekjen Kemnaker pada diskusi Panel ASEAN Year of Skills 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/10/2024)
"Dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja, kita tidak hanya menciptakan nilai tambah yang lebih besar, tetapi juga membantu mendorong perekonomian nasional keluar dari jebakan middle income trap," ungkap Sekjen Kemnaker.
Meskipun kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas, dia mengakui adanya tantangan yang signifikan.
Baca Juga: Budaya K3, Kemnaker Minta Perusahaan Mikro dan Kecil yang Rentan Kecelakaan Menginisiasinya
Salah satu tantangan utama adalah polarisasi penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri yang menunjukkan penurunan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dia menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara dunia pendidikan dan industri. Dalam upaya link and match, guna memastikan kebutuhan pasar tenaga kerja dapat dipenuhi.
Kebijakan ketenagakerjaan ini memiliki peta jalan yang dibagi dalam empat fase yang akan membimbing Indonesia menuju visinya menjadi negara dengan tenaga kerja unggul pada tahun 2045.
Pada fase pertama, yakni periode 2025-2029, Kemnaker akan menciptakan sistem pengembangan keahlian yang komprehensif dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan pasar kerja.
Memasuki fase kedua, 2030-2034, kebijakan yang akan dilakukan adalah pengembangan dan pemanfaatan sistem pengembangan keahlian oleh pasar kerja.
Kemudian pada periode 2035-2039 akan dilakukan penguatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar ASEAN dan global.
Adapun fase puncaknya, yakni 2040-2045, mengukuhkan tenaga kerja Indonesia sebagai talenta unggul di pasar global.
Dengan arah kebijakan yang terstruktur dan fokus pada peningkatan keterampilan, pihaknya optimis Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja yang produktif, inovatif, dan kompetitif di pasar global.
"Langkah ini merupakan kunci untuk menghadapi dinamika perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja di masa depan," ucapnya.***