SUARAKARYA. ID: Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir, Kamis (17/10/2024) atau genap dua tahun.
Pemerintah pusat harus kembali melantik Pj Gubernur yang baru atau memperpanjang masa jabatan Heru sampai kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif hasil Pilkada dilantik pada 2025.
Saat ditanya wartawan, Heru menyerahkan persoalan itu kepada Kemendagri selaku kepanjangan tangan Presiden RI terkait jabatan Pj. Dia juga tak tahu masa jabatannya bakal diperpanjang atau diganti dengan orang lain.
"Saya nggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya. Mendagri nanti tanya ya," ujar Heru di Balai Kota DKI, Rabu (16/10/2024).
Heru mengaku, siang tadi memang menggelar acara silaturahmi dengan Biro Kerjasama Daerah (KDH), Tim Media Sosial, Tim Tapping dan petugas jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan pendopo dan Balai Agung. Meski demikian, Heru tak menjelaskan secara gamblang maksud acara itu apakah perpisahan karena jabatannya berakhir atau tidak.
Dia justru berkelakar masih bertugas di Provinsi DKI Jakarta. Diketahui, Heru juga mengemban amanah definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI yang bermarkas di DKI Jakarta.
"Nggak (bukan perpisahan) saya masih di Jakarta. Ya dia (pegawai) minta makan siang, katanya 'Pak belum pernah makan siang bareng', yah sudah saya makan siang," kata Heru.
Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono telah dua kali diperpanjang sejak mendapat amanah sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022 lalu.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Harapkan Porseni 2024 Menjadi Ajang Pererat Silaturahmi antara BUMD DKI Jakarta
Lantaran ini sudah memasuki tahun ketiga maka DPRD DKI Jakarta kembali mengulang mekanisme pemilihan. Alurnya adalah masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Di sisi lain, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama juga kepada Presiden RI. Penyampaian nama-nama calon Pj Gubernur DKI akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Bahkan Presiden akan memimpin sendiri sidang tim penilai akhir (TPA) untuk menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, Presiden akan menetapkan nama yang akan ditetapkan sebagai Pj Gubernur.