: Ketua Perkumpulan Kawal Pemilu (Perwalu), Andika Pratama, mendesak jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi untuk bertindak tegas terhadap pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin (Risol). Ia meminta agar kegiatan kampanye berupa tebus murah sembako yang dilakukan oleh paslon tersebut segera dihentikan.
Andika menilai bahwa kegiatan tebus murah sembako yang dilaksanakan oleh pasangan Risol sebagai upaya mendulang suara.
"Dalam acara tersebut, terdapat ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 1 yang disertai dengan foto paslon, sehingga ini bisa dianggap sebagai modus untuk meraih dukungan pemilih," kata Andika, Selasa (22/10/2024).
Menurut Andika, kegiatan yang dilakukan oleh pasangan Heri-Sholihin tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, telah diatur secara jelas mengenai metode, bentuk, serta aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada 2024.
"Semua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pilkada tahun 2024 memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye di luar ketentuan yang berlaku," tegas Andika.
Andika juga menyoroti dampak negatif dari praktik penggunaan uang dan materi lainnya dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, hal ini dapat merusak mental demokrasi di masyarakat.
Baca Juga: Dugaan Politik Uang Paslon Heri Koswara-Sholihin ke koordinator RT RW di Bekasi
"Kerusakan ini tercermin dari rusaknya sistem demokrasi yang mengajarkan cara-cara tidak baik, di mana suara pemilih diperdagangkan, bukan diperoleh melalui upaya merebut simpati masyarakat dengan gagasan-gagasan yang visioner," ungkapnya.
Andika menegaskan bahwa tindakan tegas dari Bawaslu Kota Bekasi sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada. Ia berharap Bawaslu dapat menindak pasangan calon kepala daerah yang terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Hal ini penting untuk menjaga marwah Pilkada Kota Bekasi sebagai ajang memilih pemimpin yang berkomitmen terhadap penegakan demokrasi dan tidak melakukan praktik-praktik yang merusak tatanan hukum," pungkas Andika. ***