unescoworldheritagesites.com

RSUD Provinsi NTB, Sabet Juara Pertama E-monev 2024 - News

RSUDP NTB kembali meraih predikat informatif peringkat I Nadan Publik Prov NTB dalam e Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024  (Suara Karya/Ist)

  : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih peringkat pertama dengan total nilai 99.40 Kategori OPD Pemerintah Provinsi NTB pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Informatif Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB di Lombok Raya Hotel Kamis, (24/10/2024).

Direktur RSUD Provinsi NTB dr. H.Lalu Herman Mahaputra M.Kes, MHnlangsung menerima penghargaan bergengsi tersebut dari PJ Gubernur NTB, Dr. Hassanudin.

Sebagaimana diketahui dalam penilaian yang sama tahun lalu, RSUP NTB pemeringkatan ya sempat bertengger pada urutan kedua setelah Bappenda.

Baca Juga: KI Beri Apresiasi Pemprov NTB Jadikan Tranparansi Tagline Pemprov NTB

"Untuk tahun ini Tim PPID kembali diminta gaspol untuk merebut kembali peringkat pertama yang telah diraih beberapa kali pada tahun – tahun sebelumnya," dokter Jack begitu ia biasa dipanggil.

Penghargaan ini menjadi salah satu kado terindah menjelang HUT ke – 55 tahun Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun ini,” kata H.Lalu Herman Mahaputra alias dr. Jack.

Dikatakannya, Penghargaan ini menjadi salah satu kado terindah menjelang HUT ke – 55 tahun Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun ini,” kata H.Lalu Herman Mahaputra alias dr. Jack.

Ia mengatakan, RSUD sebagai instansi pelayanan publik memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap terbuka kepada masyarakat. Informasi memang harus diberikan sedetail mungkin sehingga masyarakat menjadi tahu hak dan kewajiban-nya.

“Manfaat keterbukaan informasi pubik ini adalah, masyarakat tahu apa yang harus dilakukan. Kalau ada kendala, apa yang harus mereka kerjakan dan laporkan” ujar dr.Jack.

Pelayanan informasi semuanya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga semua kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan kesehatan itu akan diperoleh di PPID tersebut. Masyarakat tak perlu ragu untuk mengakses informasi yang dibutuhkan-nya karena mereka memiliki hak dan kewajiban.

Baca Juga: Bappenda NTB Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024, Eva Dwiyani Minta PPID Berikan Layanan Informasi Optimal Bagi Masyarakat

RSUD sebagai instansi pelayanan publik memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap terbuka kepada masyarakat. Informasi memang harus diberikan sedetail mungkin sehingga masyarakat menjadi tahu hak dan kewajiban-nya.

“Manfaat keterbukaan informasi pubik ini adalah, masyarakat tahu apa yang harus dilakukan. Kalau ada kendala, apa yang harus mereka kerjakan dan laporkan” ujar dr.Jack.

Pelayanan informasi semuanya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga semua kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan kesehatan itu akan diperoleh di PPID tersebut. Masyarakat tak perlu ragu untuk mengakses informasi yang dibutuhkan-nya karena mereka memiliki hak dan kewajiban. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat