: Warga RW 028, di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatam Mustikajaya, meminta Pemerintah Kota Bekasi mengkaji ulang perizinan Hotel Fox di wilayahnya.
Hal tersebut tertuang dalam notulensi rapat koordinasi antara pihak Hotel Fox dan warga RW 028 berlangsung yang berlangsung di Aula Kelurahan Mustikajaya, pada Sabtu (26/10/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh Lurah Mustikajaya, RW 028 dan jajaran pengurus, serta berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama, forum lingkungan, pengurus posyandu, PKK, hingga perwakilan dari majelis taklim setempat. Diskusi dilakukan sebagai tanggapan atas berbagai kekhawatiran warga mengenai dampak pembangunan hotel yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Owner Hotel Fox, Michael Putra, hadir langsung untuk memberikan keterangan terkait pembangunan hotel dan dampak ekonominya. Menurut Michael, pembangunan hotel ini bertujuan untuk mengangkat ekonomi warga sekitar dengan melibatkan produk-produk lokal seperti kue dan pakaian dari UMKM setempat.
Baca Juga: Warga RW 28 Mustikajaya Tolak Pembangunan Hotel, Khawatir Dampak Lingkungan dan Sosial
"Konsep pembangunan tidak merusak adat istiadat setempat dan telah melalui proses musyawarah internal di tingkat RW," Michael mengklaim.
Menanggapi keluhan tersebut, Michael menyatakan bahwa terjadinya miskomunikasi alamat perizinan antara RW 011 dan RW 028 menjadi faktor utama. Menurutnya, izin yang diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang menggunakan alamat RW 011, bukan RW 28.
"Belum ada pendekatan langsung dengan RW 28. Saya menegaskan bahwa proyek ini telah melalui berbagai proses persidangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak memiliki unsur ilegal," diakui Michael.
Abu, Ketua RW 011, mengonfirmasi bahwa ia diundang oleh pihak hotel untuk menandatangani dokumen AMDAL, namun hingga kini dokumen tersebut belum juga mendapat persetujuan warga RW 011. Ia juga menambahkan bahwa tanah lokasi hotel tercatat berada di wilayah RW 028, sementara dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada di RW 11. Hal ini semakin memperkeruh koordinasi yang dirasa belum terselesaikan dengan baik oleh pihak pengembang.
Selain itu, Endo Togamas, salah satu tokoh masyarakat, secara tegas menolak pembangunan hotel dengan alasan kekhawatiran terhadap polusi dan potensi banjir. Ia meminta pihak hotel mempertimbangkan lokasi lain demi menjaga keberlanjutan lingkungan setempat.
Ketua RT 011, Susilo, juga mempertanyakan keabsahan izin lingkungan yang hingga kini belum diperoleh penjelasan jelas dari pihak hotel. Beberapa ketua RT lain, seperti Wawan dari RT 09 dan Ibnu dari DKM Nuris RT 08, menyuarakan hal serupa dengan menyoroti dampak sosial pembangunan hotel yang dikhawatirkan bisa mengundang tamu dari luar dengan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Di penghujung pertemuan, Lurah Mustikajaya, Jajuli, mengimbau agar segala bentuk pembangunan dilakukan dengan izin lingkungan yang jelas dan sesuai aturan. Ia menyarankan pihak pengembang untuk mempertimbangkan baik buruknya pembangunan ini demi menemukan solusi yang terbaik.
Dalam kesimpulannya, warga RW 028 menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan hotel tersebut dan meminta agar perizinannya dikaji ulang. ***