: Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan meminimalisir potensi permasalahan ketenagakerjaan dalam penyusunan materi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan Workshop Peningkatan Kualitas Layanan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang digelar oleh Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan (PHI) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Lombok Raya, Senin (28/10/2024).
Workshop dengan tema "Pemetaan Isu Aktual dalam Penyusunan Materi PP dan PKB, Menghilangkan Potensi Permasalahan Ketenagakerjaan" berlangsung selama 2 hari dari tanggal 28-29 Oktober dan diikuti oleh 36 peserta, terdiri dari unsur serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, pimpinan perusahaan, petugas korektor PP dan PKB, mediator hubungan industrial, serta pejabat struktural yang menangani syarat kerja dan hubungan industrial di wilayah NTB.
NtbBaca Juga: Disnakertrans NTB Masuk 5 Besar Badan Publik Informatif
Kegiatan ini dibuka Dirjen PHI dan Jamsostek, Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus., diwakili oleh Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Dorong Penerapan Upah Berbasis Produktivitas
Dalam arahannya, Aryadi menyampaikan pentingnya sinergi antara pekerja dan perusahaan melalui keselarasan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan
berkelanjutan.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Dorong Penerapan Upah Berbasis Produktivitas
"Hubungan industrial yang baik dapat terwujud jika ada keselarasan antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan peraturan internal perusahaan. Hal ini menjadi dasar utama untuk mencapai produktivitas perusahaan yang optimal," ujar Aryadi.
Aryadi juga membahas dinamika industri yang terus berkembang, terutama dengan transformasi digital yang mengubah banyak hal, termasuk di sektor ketenagakerjaan. Dengan perkembangan ini, regulasi juga perlu mengikuti agar dapat memberikan solusi nyata atas masalah yang ada.
"Peraturan dibuat untuk bisa menjembatani dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi dengan tujuan untuk melindungi hak-hak para pihak terkait dan mencegah terjadinya pelanggaran," tegas Aryadi.
Mantan Kadis Kominfotik Provinsi NTB tersebut menjelaskan bahwa undang-undang yang bersifat umum memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintah, atau lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri. Bagi dunia kerja, hubungan industrial mengikuti dua jenis peraturan: peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta peraturan yang dibuat oleh perusahaan.