: Masyarakat terutama kalangan ibu-ibu masih rawan menjadi korban penipuan terutama melalui online shop. Sebagian besar juga masih awam terhadap hukum perlindungan konsumen.
Hal ini yang melatarbelakangi Riset Grup Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, melakukan pendampingan dan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum perlindungan konsumen di Rowo Jombor Desa Krakitan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
"Target sasaran kami di Rowo Jombor yaitu ibu-ibu PKK yang selama ini, ibu-ibu PKK banyak melakukan berbagai transaksi melalui online shop. Kenapa yang dituju adalah ibu-ibu PKK? karena rata-rata sebagian besar yang melakukan jual beli secara online itu adalah ibu-ibu dan rawan terhadap penipuan," jelas Ketua Riset Grup, Asianto Nugroho, Rabu (29/10/2024)
Dalam kegiatan bertema Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen untuk membentuk Konsumen Cerdas dan Berdaya pada Era Digital tersebut Tim Riset Grup memberikan edukasi masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai perlindungan konsumen.
"Sejauh ini perlindungan terhadap konsumen terutama dalam hal ini konsumen online shop belum sepenuhnya terakomodasi di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," jelasnya lagi.
Sehingga menurutnya dalam regulasi perlu adanya penguatan konsep perlindungan konsumen terutama konsumen online shop. Untuk mendapatkan atau menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif antara pelaku usaha dan konsumen.
Baca Juga: Perkuat Praktek Berkelanjutan, Skor ESG Telkom Meningkat Signifikan
Dalam kegiatan bertema Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen untuk membentuk Konsumen Cerdas dan Berdaya pada Era Digital tersebut Tim Riset Grup memberikan edukasi masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai perlindungan konsumen.
"Sejauh ini perlindungan terhadap konsumen terutama dalam hal ini konsumen online shop belum sepenuhnya terakomodasi di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," jelasnya lagi.
Sehingga menurut dia, dalam regulasi perlu adanya penguatan konsep perlindungan konsumen terutama konsumen online shop. Untuk mendapatkan atau menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif antara pelaku usaha dan konsumen.