unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ambulans di RSUD Subang, Advokat Taufik Hidayat Nasution Catat 3 Hal Penting - News

Kuasa hukum Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, saat pendampingan tiga tersangka kasus dugaan tipikor pengadaan Ambulans RSUD Subang APBD Pemprov Jawa Barat. (FOTO: Kuasa hukum)

: Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipokor) pengadaan ambulans RSUD Subang menyeret tiga orang, satu di antaranya seorang ASN yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AJ dan direktur serta komisaris CV NSG yaitu MDS dan DAR.

Perkara tersebut bermula saat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan 2 unit ambulans. 

Ambulans tersebut untuk RSUD Kabupaten Subang untuk penanganan Covid-19. Muncul dugaan pelanggaran prosedur atas pengadaan tersebut.

 Baca Juga: Sekretaris Muaythai Sebut Pembangunan Futsal Kendala Teknis: Jangan Dipolitisasi, Tidak Ada Kaitannya Tri Adhianto

Kuasa Hukum Para Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. mengatakan pihaknya siap mendampingi dalam sidang yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan. 

Dia melihat ada 3 catatan dalam perkara tersebut yang patut menjadi perhatian dan pertimbangan.

Pertama, Taufik mencatat bahwa nilai penawaran PT ISI (bendera yang dipinjam terdakwa MDS dan DAR) atas tender ambulans tersebut adalah yang termurah dibanding penawaran lainnya saat itu.

 Baca Juga: Perjuangan Penggugat Dimaksudkan demi Kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka dan Gandhi Memorial School

"Kemudian, dari ambulans yang sudah dibeli tersebut, sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Satu hal lagi, Taufik mencatat ambulans yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga berharap Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia. 

 Baca Juga: Survei Pilkada Depok Kolaborasi Puskapol, FISIP UI dan PWI Kota Depok Diumumkan Hari ini

"Sehingga, putusannya dirasakan berkeadilan  para tersangka secara bermartabat dan proporsional. Juga agar para tersangka mendapatkan hak-haknya selaku tersangka sebagaimana yang diatur KUHAP," sambung dia.

Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini perkara tersebut sudah P-21 (Tahap 2) per tanggal 6 November 2024 yang turut dihadiri dan didampingi penasihat hukum para tersangka Taufik Hidayat Nasution SH., M.H. dan Ir. Eron Jekson Sihombing, S.H., M.H. dan akan segera di sidangkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat