unescoworldheritagesites.com

Diajukan Tujuh Program Prioritas Sebesar Rp 91, 14 Triliun dalam RAPBD Tahun 2025 DKI Jakarta - News

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).

 

: Pemprov DKI Jakarta mengajukan tujuh prioritas utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang mewakili Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebutkan total RAPBD 2025 yang eksekutif ajukan sebesar Rp91,14 triliun.

“(RAPBD yang diajukan) naik sebesar 6,97 persen," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Perjuangan Hak Keluarga Miskin, Ramly Hi Muhamad WO Lagi saat Rapat Paripurna Tanda Tangani MoU KUA PPAS APBD DKI Jakarta 2025

Ia menyebutkan, sesuai nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, APBD 2025 ditujukan untuk tujuh prioritas.

Berikut tujuh prioritas yang diajukan dalam Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025:

Pertama, mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global dengan melakukan perbaikan terhadap permasalahan fundamental melalui prioritas perbaikan pada isu ketahanan bencana, perumahan, mobilitas, emisi dan polusi, penanganan sampah serta akses air bersih dan air limbah.

Baca Juga: 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pengadilan Tinggi

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, peluang karir dan pekerjaan, peluang bisnis serta penyediaan ruang publik sesuai perundang-undangan.

Ketiga, menciptakan ekosistem inklusif dan berkembang dalam rangka meningkatkan daya saing industri, inovasi, inklusivitas dan kesetaraan, identitas budaya dan sejarah, transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola yang cerdas

Keempat, memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan berlaku, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu dan bantuan Keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Dipecat, Politisi DPRD DKI Jakarta ini Minta Disdik Kembali Pulihkan Status Guru Honorer

Kelima, pengalokasian belanja untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenam, pemenuhan belanja pegawai.

Ketujuh, memenuhi kegiatan tahun jamak dengan berpedoman pada Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2025-2027. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat