unescoworldheritagesites.com

Ini Pandangan Hukum Puspolrindo Terkait Dugaan Skema MLM ‘Politik Uang’ Heri Koswara-Sholihin - News

Dugaan Skema MLM 'Politik Uang' Paslon 1 Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi. (FOTO: Suarakarya.id)

: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang semakin dekat kini diwarnai dengan munculnya isu dugaan praktik politik uang melalui skema Multi Level Marketing (MLM) oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. Dugaan ini mencuat setelah laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kota Bekasi yang mengklaim adanya janji imbalan berupa uang bagi mereka yang ikut serta mendukung dan merekrut pemilih lainnya.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, skema MLM dalam konteks Pilkada bukan hanya sekadar persoalan teknis kampanye, melainkan masuk dalam ranah pelanggaran hukum, jika terbukti melibatkan imbalan atau janji materi. 

Yohanes menyatakan bahwa bentuk politik uang dalam pilkada dapat merusak integritas proses pilkada dan mencederai demokrasi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ambulans di RSUD Subang, Advokat Taufik Hidayat Nasution Catat 3 Hal Penting

"Jika memang benar terbukti, penggunaan skema MLM untuk mempengaruhi pemilih bisa dikategorikan sebagai politik uang. Ini termasuk dalam pelanggaran serius yang bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun aparat penegak hukum," ujar Yohanes kepada ,  Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan bahwa politik uang dalam bentuk apa pun, termasuk skema MLM, jelas melanggar undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Modus Baru Dugaan Politik Uang Paslon 1 yang Dilaporkan Warga Bekasi ke Bawaslu

Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

"Setiap pemilih dan tim sukses perlu memahami bahwa keterlibatan dalam skema yang menawarkan keuntungan material sebagai imbalan dukungan adalah tindakan yang melawan hukum," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan politik uang dengan modus baru kembali mencuat. Kali ini, metode yang digunakan disebut-sebut berhubungan dengan skema Multi Level Marketing (MLM), di mana pola kampanye dilakukan melalui media sosial Instagram, melalui akun "Bekasimajucom.". ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat