: Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah sah disetujui DPRD dan Pemkot Kota Depok melalui Rapat Paripurna pada Kamis (7/11/2024), di Gedung DPRD Kota Depok.
Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditanda tangani Walikota Depok, Mohammad Idris, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.
Edi Masturo yang merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengatakan, Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
“Ada kesamaan pandang sehingga semua ini tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatanterhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” tuturnya kepada wartawan.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka NTB Turun, Jadi Terbaik Empat Nasional
Lebih lanjut Masturo menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 diajuka pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp3.842.415.262.487. pada pembahasan badan anggaran bersama TAPB telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.
“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ungkap dia.
Pendapatan daerah ini, kata Edi Masturo, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaankekayaanmilik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Keniscayaan atau Tidak?
“Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD di sepakati pendapatan asli daerah (PAD pada tahun anggaran2025 diproyeksikan sebesar Rp2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar pendapatan transfersebesar Rp1.976.729.920.924,” kata dia.
Dia juga mengatakan, untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp599.183.627.177.
“Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.525.303.018.678,” kata dia.
Dia pun merinci, belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp917.200.579.817.
“Belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp35.026.068.107,” kata dia.