unescoworldheritagesites.com

LPK Diingatkan agar Tidak Lakukan Aktivitas di Luar Fungsi dan Ijin Pendirian - News

Diseminasi regulasi dan aplikasi sistem perijinan LPK Disnakertrans NTB dan Kemenakertrans RI (Suara Karya/Ist)

: Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bekerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Diseminasi Regulasi dan Aplikasi Sistem Perizinan LPK di Aston Inn Mataram, Kamis (07/11/2024).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota, para pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Komunitas di NTB, Bali dan NTT.

Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi, Andri Susila, S.T., Msi., mengatakan tugas lembaga pelatihan kerja/balai latihan kerja yaitu membangun SDM. Membangun SDM adalah tugas dan fungsi yang ada di lembaga-lembaga pelatihan.

Baca Juga: Pekerja Informal Kian Mendominasi, Anggota Dewan Tekankan Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
 
“Sehingga yang digaung oleh pemerintah untuk menikmati hasil bonus demografinya itu tercapai di tahun 2045 Indonesia emas, Indonesia unggulnya itu tercapai,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, kalau tanpa ketampilan oleh generasi muda kita tidak akan mencapai yang namanya bonus demografi, yang ada malah mendapatkan bencana demografi.

Jika LPK/BLK tidak mendapatkan program pelatihan secara mandiri, ada BPVP Lombok Timur yang harus siap menjadi mitra untuk menyelenggarakan pelatihan. Ada anggaran dari Pemerintah Pusat, yang diolokasikan melalui BPVP Lombok Timur melalui dana APBN.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka NTB Turun, Jadi Terbaik Empat Nasional

“Harapannya segera mempercepat pengurusan perizinan yang harus Bapak/Ibu miliki. Bahkan tujuan kita mengundang Pak Kadisnaker, supaya pengelola lembaga punya akses ke dinas setempat, apabila terjadi hal pada proses perizinan yang tidak bisa diselesaikan,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., mengatakan laju pertumbuhan lembaga pelatihan kerja di NTB sangat pesat. Saat ini tercatat telah mencapai 353 lembaga, dengan rincian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 66 lembaga dan BLK/LLK milik pemerintah ada 9 lembaga dan sisanya adalah LPKS.
 
Dari jumlah tersebut, kata Aryadi sebanyak 157 LPK telah terakredasi Nasional. Hal ini disebabkan karena Komite Akreditasi pemerintah daerah hanya diberikan jatah untuk memberikan akreditasi kepada 15 LPK setiap tahunnya. LPK tujuannya adalah ikut berpartisipasi membantu atau melakukan pelatihan mengembangkan kompetensi sempurna manusia, khususnya calon-calon tenaga kerja kita agar bisa memasuki pasar kerja atau mengakses kesempatan kerja pada jabatan-jabatan yang ada di pasar kerja.

Baca Juga: Rakor Ketenagakerjaan NTB Bahas Masalah dan Solusi Tenaga Kerja T 

Aryadi menjabarkan tantangan besar ketenagakerjaan saat ini adalah masih sering terjadi missmatch atau ketidaksesuaian antara skill dan kompetensi SDM dengan kebutuhan industri. Jadi banyak lembaga pelatihan vokasi melahirkan pengangguran baru, karena lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

Oleh karena itu, tahun 2021 Disnakertrans NTB membuat program inovasi PePADU Plus untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri.

Aryadi mengungkapkan pada tahun pertama implementasi program PePaDu Plus ini, ia tidak memberikan izin pelatihan pada BLK/LPK jika tidak bekerjasama dengan DuDi. Karena tahun-tahun sebelumnya, kita banyak melakukan pelatihan, bahkan rata -rata meluluskan 14 ribu per tahun. Tapi faktanya setelah selesai pelatihan banyak yang menganggur. Karena dalam proses perencanaan pelatihan, maupun pelaksanaan dan pemberdayaannya tidak melibatkan DuDi.

"Karena itu pelatihan harus melibatkan DuDi mulai dari proses perencanaan sampai pemberdayaan dan evaluasinya," tegas Aryadi.

Program inovasi ini juga sejalan dengan Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang mengatur bagaimana pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi diintegrasikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan, sehingga mereka dapat lebih mudah diserap oleh pasar kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat