: Seorang selebgram asal Mojokerto Jawa Timur, Lila Ardona (26) melaporkan seorang pengusaha karaoke AD (57), SS (istri AD) dan JD yang merupakan anak AD dan SS ke Polsek Ngemplak Boyolali, Jawa Tengah.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah dilakukan pada 24 September 2024 lalu. Menurut kuasa hukum Lila, Halim Darmawan dari Halim & Partner pencemaran nama baik kliennya tersebut bermula saat AD mencoba menghubungi Lila Ardona namun tidak ditanggapi.
"Perbuatan AD kemudian diketahui anak dan istrinya, sehingga muncullah ucapan ucapan tidak terpunji dari JD dan SS," jelas Halim kepada wartawan di Mapolsek Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Gebrakan Awal yang Mengguncang Nusantara dan Dunia
Halim mengatakan dari penjelasan kliennya, istri AD dan anaknya menuduh Lila dengan hal-hal yang tidak baik.Pencemaran nama baik itu telah dibuat didirect message (DM) dan diposting ke beberapa orang.
"Pelaku menyebarkan tanpa ijin, dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram, tentu itu menjatuhkan martabat, harga diri, dan kehormatan seorang wanita," jelasnya lagi.
Atas perbuatan tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, istri dan anaknya ke polisi. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mediasi.
Baca Juga: Kamis Pagi ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Bagi Masyarakat Kelompok Sensitif
Saat ini sudah mediasi kedua kalinya, tetapi pihak terlapor tidak pernah hadir dalam agenda mediasi tersebut.
"Makanya ini dilaporkan, setelah dilaporkan saksi saksi sudah diperiksa semua. Terlapornya adalah, JD, SS dan AD dia adalah seorang pengusaha di Kota Solo. Yang memiliki karaoke, dan dia juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior," jelasnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan, pada agenda mediasi pertama, terlapor tidak hadir dengan berbagai alasan. Pemanggilan kedua sebagai upaya restorative justice, juga tidak hadir.
Baca Juga: Jake Paul Bilang, 'Ini akan Jadi Malam yang Singkat buat Mike Tyson' di Duel Jumat Malam
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 315. Yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik.