: Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat untuk memperkuat kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Kesepakatan Indonesia - Australia itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Sekjen Anwar dalam sambutannya mengatakan, MoU yang baru ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project, di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019 silam.
Pilot Project itu ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan. Untuk dapat bekerja dalam waktu jangka pendek 6 bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia.
Sehingga, dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.
"Namun, selama sekitar 4 tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan tantangan, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction. Sehingga, implementasi dari MoU itu belum dapat berjalan secara maksimal. Untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota Pilot Project ini yang disepakati pihak Australia maupun Indonesia," ungkap Sekjen Anwar.
Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinatori secara bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif.
Untuk melakukan review terhadap MoU ini sebagai salah satu usaha. Guna memperbaiki proses dan mekanisme Pilot, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Sehingga, MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kemnaker. Yaitu, dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai, untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, serta memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif; dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja, yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga telah menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini.
Sehingga, meliputi layanan keuangan dan asuransi; pertambangan, teknik dan layanan teknis terkait; media informasi dan layanan telekomunikasi; layanan terkait pariwisata dan perjalanan; ekonomi kreatif; agribisnis dan pengolahan makanan; dan ekonomi hijau.
Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).***