unescoworldheritagesites.com

Ratusan Jenis Produk Obat Tradisional Ilegal Dimusnahkan Loka POM Solo - News

Kepala Loka POM Solo bersama pejabat terkait saat memusnahkan ratusan jenis obat tradisional ilegal (Endang Kusumastuti)

: Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan 571 item atau 20.041 pcs produk obat tradisional ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Rabu (30/8/2023).  Produk obat tradisional TIE dan TMK itu merupakan hasil sitaan dari distributor di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

Dengan nilai ekonomis produk sebesar Rp 336.831.300. Menurut Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin produk obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2022 dan 2023.

"Obat yang dimusnahkan tadi dari tiga tersangka yaitu distributor obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan," jelas Fajar di Kantor Loka POM, Solo.

Baca Juga: Hasil Survei LSI, Ganjar Tempati Peringkat Teratas saat Berpasangan dengan Erick Thohir

Fajar mengungkapkan masyarakat perlu berhati-hati apalagi konsumsi produk obat tradisional di wilayah Solo Raya cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.

"Nah ini  yang sering dimanfaatkan orang dengan melakukan tindakan yang merugikan kesehatan dengan menambahkan bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelasnya lagi.

Penyitaan produk obat ilegal itu saat ini masih menyasar tingkat distributor dan belum ke peodusen. Karena kesulitan untuk mencari produsen.

Baca Juga: APHA Indonesia Layangkan Surat ke Presiden Joko Widodo, Terkait Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

"Distributor memasok barang ke pedagang tanpa meninggalkan identitas mereka. Jadi kesulitan untuk mencari produsen produknya," katanya.

Untuk mengantisipasi peredaran produk obat tradisional ilegal Loka POM Solo melakukan langkah-langkah yang bersifat represif,  dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses Sidik (Pro Justitia).

Pemusnahan barang sitaan itu sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Hasil Survei LSI, Nama Erick Thohir Dongkrak Elektabilitas Capres Prabowo dan Ganjar

Pemusnahan produk ilegal tersebut dilakukan secara simbolis di depan Kantor Loka POM di
Kota Solo oleh Kepala Loka POM di Kota Solo dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian Resor Karanganyar, BBPOM di Semarang serta Rupbasan Kelas 1 Surakarta untuk kemudian dimusnahkan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT.Arah Environmental Indonesia Sukoharjo (Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat